Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan suatu hal yang lumrah terjadi pada setiap tahun anggaran. Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dengan kondisi yang ada, baik berupa kelebihan pendapatan maupun kekurangan belanja.
Dalam prosesnya, pembahasan perubahan APBD melibatkan dua pihak, yaitu pemerintah daerah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, batas waktu pembahasan perubahan APBD adalah paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Namun, dalam praktiknya, pembahasan perubahan APBD seringkali mengalami keterlambatan.
Faktor Keterlambatan Pembahasan Perubahan APBD
Keterlambatan pembahasan perubahan APBD dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari internal DPRD maupun eksternal DPRD.
Faktor internal DPRD
Ketidaksepakatan internal DPRD
Salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan pembahasan perubahan APBD adalah ketidaksepakatan internal DPRD terkait besaran anggaran yang diplotkan untuk anggota, komisi, atau fraksi. Hal ini dapat terjadi karena adanya kepentingan politik dari masing-masing pihak.
Keterlambatan pembentukan Badan Anggaran (Banggar)
Banggar merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas membahas dan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Keterlambatan pembentukan Banggar dapat menyebabkan keterlambatan pembahasan perubahan APBD.
Keterlambatan pembahasan oleh Banggar
Banggar memiliki waktu paling lama 30 hari untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Keterlambatan pembahasan oleh Banggar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti banyaknya agenda yang harus dibahas oleh Banggar, kurangnya data dan informasi dari eksekutif, serta perbedaan pendapat antaranggota Banggar.
Faktor eksternal DPRD
Keterlambatan penyusunan dokumen perubahan APBD oleh eksekutif
Eksekutif memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Keterlambatan penyusunan dokumen perubahan APBD oleh eksekutif dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya data dan informasi, serta kurangnya koordinasi antara berbagai instansi di lingkungan pemerintah daerah.
Dampak Keterlambatan Pembahasan Perubahan APBD
Keterlambatan pembahasan perubahan APBD dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
Terganggunya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah
Perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi yang ada. Keterlambatan pembahasan perubahan APBD dapat mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, sehingga dapat menghambat pembangunan daerah.
Peningkatan risiko penyimpangan anggaran
Keterlambatan pembahasan perubahan APBD dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan anggaran. Hal ini karena adanya anggaran yang tidak terpakai akibat tidak adanya perubahan anggaran.
Peningkatan beban kerja pemerintah daerah
Keterlambatan pembahasan perubahan APBD dapat meningkatkan beban kerja pemerintah daerah. Hal ini karena pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian anggaran agar dapat melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Solusi Keterlambatan Pembahasan Perubahan APBD
Untuk mengatasi keterlambatan pembahasan perubahan APBD, diperlukan upaya dari kedua belah pihak, yaitu DPRD dan eksekutif.
Upaya dari DPRD
Meningkatkan koordinasi antaranggota DPRD
DPRD perlu meningkatkan koordinasi antaranggota DPRD untuk membahas dan menyepakati besaran anggaran yang diplotkan untuk anggota, komisi, atau fraksi.
Mempercepat pembentukan Banggar
DPRD perlu mempercepat pembentukan Banggar agar pembahasan perubahan APBD dapat dilakukan secara lebih cepat.
Meningkatkan efektivitas pembahasan oleh Banggar
DPRD perlu meningkatkan efektivitas pembahasan oleh Banggar dengan cara meningkatkan pemahaman anggota Banggar terhadap perubahan APBD, serta meningkatkan koordinasi dengan eksekutif.
Upaya dari eksekutif
Meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perubahan APBD
Eksekutif perlu meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perubahan APBD dengan cara memastikan bahwa dokumen tersebut telah disusun dengan cermat dan akurat.
Meningkatkan koordinasi dengan DPRD
Eksekutif perlu meningkatkan koordinasi dengan DPRD untuk membahas dan menyepakati perubahan APBD.
Dengan adanya upaya dari kedua belah pihak, diharapkan keterlambatan pembahasan perubahan APBD dapat diminimalisir. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan daerah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI