Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pinjol Meresahkan, Pemerintah Harus Bertindak

23 September 2023   09:30 Diperbarui: 23 September 2023   10:30 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dok. Bloombergtechnoz.com)

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Namun, keberadaan pinjol belakangan ini semakin meresahkan karena banyak masyarakat yang menjadi korban. Tidak tanggung-tanggung, ada yang bahkan bunuh diri karena merasa frustrasi dan tekanan dari pihak pinjol.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online yang terdaftar di OJK hingga akhir tahun 2022 sebanyak 102 perusahaan. Jumlah ini meningkat pesat dari tahun sebelumnya yang hanya 103 perusahaan.

Peningkatan jumlah pinjol ini tidak diiringi dengan peningkatan pengawasan dari pemerintah. Akibatnya, banyak pinjol yang beroperasi secara ilegal dan menerapkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Berikut adalah beberapa praktik pinjol yang merugikan masyarakat:

Bunga yang tinggi

Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi, bahkan hingga 300% per tahun. Bunga yang tinggi ini membuat masyarakat semakin sulit untuk melunasi pinjamannya.

Denda yang tidak wajar

Pinjol ilegal juga biasanya menerapkan denda yang tidak wajar. Denda yang tidak wajar ini membuat masyarakat semakin terjerat hutang.

Tekanan dari debt collector

Debt collector pinjol ilegal biasanya menggunakan cara-cara yang tidak wajar untuk menagih utang. Cara-cara tersebut, seperti mengancam, menyebarkan data pribadi, dan bahkan melakukan pelecehan.

Praktik-praktik pinjol yang merugikan masyarakat ini tentunya harus dihentikan. Pemerintah harus mengambil langkah strategis agar tidak banyak masyarakat yang menjadi korban akibat keberadaan pinjol.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pinjol:

Memperketat pengawasan

Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap pinjol. Pengawasan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah tenaga pengawas dan meningkatkan penegakan hukum.

Meningkatkan literasi keuangan

Pemerintah juga harus meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Literasi keuangan yang tinggi akan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.

Mengembangkan produk pinjaman yang terjangkau

Pemerintah juga dapat mengembangkan produk pinjaman yang terjangkau. Produk pinjaman yang terjangkau akan membuat masyarakat tidak perlu mengajukan pinjaman online.

Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan agar keberadaan pinjol tidak lagi meresahkan masyarakat. Pemerintah harus segera bertindak untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik pinjol yang merugikan.

Tips Menghindari Pinjol

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol:

Pikirkan matang-matang sebelum mengajukan pinjaman

Pastikan Anda benar-benar membutuhkan pinjaman sebelum mengajukannya.

Pertimbangkan bunga dan biaya lain

Pastikan Anda memahami bunga dan biaya lain yang akan dibebankan sebelum mengajukan pinjaman.

Jangan mudah tergiur dengan kemudahan pengajuan

Pinjol ilegal biasanya menawarkan kemudahan pengajuan yang tidak wajar.

Laporkan pinjol ilegal

Jika Anda menemukan pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak yang berwenang.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat terhindar dari pinjol dan praktik-praktiknya yang merugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun