Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pinjol Meresahkan, Pemerintah Harus Bertindak

23 September 2023   09:30 Diperbarui: 23 September 2023   10:30 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dok. Bloombergtechnoz.com)

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Namun, keberadaan pinjol belakangan ini semakin meresahkan karena banyak masyarakat yang menjadi korban. Tidak tanggung-tanggung, ada yang bahkan bunuh diri karena merasa frustrasi dan tekanan dari pihak pinjol.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online yang terdaftar di OJK hingga akhir tahun 2022 sebanyak 102 perusahaan. Jumlah ini meningkat pesat dari tahun sebelumnya yang hanya 103 perusahaan.

Peningkatan jumlah pinjol ini tidak diiringi dengan peningkatan pengawasan dari pemerintah. Akibatnya, banyak pinjol yang beroperasi secara ilegal dan menerapkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Berikut adalah beberapa praktik pinjol yang merugikan masyarakat:

Bunga yang tinggi

Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi, bahkan hingga 300% per tahun. Bunga yang tinggi ini membuat masyarakat semakin sulit untuk melunasi pinjamannya.

Denda yang tidak wajar

Pinjol ilegal juga biasanya menerapkan denda yang tidak wajar. Denda yang tidak wajar ini membuat masyarakat semakin terjerat hutang.

Tekanan dari debt collector

Debt collector pinjol ilegal biasanya menggunakan cara-cara yang tidak wajar untuk menagih utang. Cara-cara tersebut, seperti mengancam, menyebarkan data pribadi, dan bahkan melakukan pelecehan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun