Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pinjol Meresahkan, Pemerintah Harus Bertindak

23 September 2023   09:30 Diperbarui: 23 September 2023   10:30 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dok. Bloombergtechnoz.com)

Praktik-praktik pinjol yang merugikan masyarakat ini tentunya harus dihentikan. Pemerintah harus mengambil langkah strategis agar tidak banyak masyarakat yang menjadi korban akibat keberadaan pinjol.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pinjol:

Memperketat pengawasan

Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap pinjol. Pengawasan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah tenaga pengawas dan meningkatkan penegakan hukum.

Meningkatkan literasi keuangan

Pemerintah juga harus meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Literasi keuangan yang tinggi akan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.

Mengembangkan produk pinjaman yang terjangkau

Pemerintah juga dapat mengembangkan produk pinjaman yang terjangkau. Produk pinjaman yang terjangkau akan membuat masyarakat tidak perlu mengajukan pinjaman online.

Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan agar keberadaan pinjol tidak lagi meresahkan masyarakat. Pemerintah harus segera bertindak untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik pinjol yang merugikan.

Tips Menghindari Pinjol

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun