Peristiwa pembunuhan istri di depan anaknya yang terjadi pada tanggal 7 September 2023 lalu, merupakan salah satu bukti bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa KDRT dapat terjadi pada siapa saja, dan dapat berujung pada kematian.
Pada kasus tersebut, pelaku KDRT adalah seorang suami bernama Nando. Nando tega membunuh istrinya, Mega Suryani Dewi, karena merasa penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu, Nando juga memiliki masalah pribadi dengan Mega.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa ada beberapa gejala sosial yang dapat menyebabkan terjadinya KDRT. Gejala-gejala tersebut antara lain:
1. Pengaruh budaya patriarki
Budaya patriarki adalah budaya yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang lebih superior daripada perempuan. Budaya ini dapat menyebabkan laki-laki merasa berhak untuk mengontrol dan menguasai perempuan, termasuk dalam rumah tangga.
2. Pengaruh kemiskinan
Kemiskinan dapat menyebabkan stres dan frustrasi bagi pelaku KDRT. Stres dan frustrasi tersebut dapat memicu perilaku kekerasan, termasuk dalam rumah tangga.
3. Pengaruh pola asuh
Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang penuh kekerasan, lebih berisiko menjadi pelaku KDRT di masa depan.
4. Pengaruh penyalahgunaan narkoba dan alkohol
Narkoba dan alkohol dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan kontrol diri, sehingga lebih mudah untuk melakukan kekerasan.
5. Pengaruh masalah psikologis
Masalah psikologis, seperti gangguan kepribadian, dapat menyebabkan seseorang lebih mudah melakukan kekerasan.
Gejala-gejala tersebut merupakan gejala yang tidak normal dari sisi kehidupan sosial. Gejala-gejala tersebut dapat menyebabkan terjadinya KDRT, yang dapat berdampak negatif bagi korban, pelaku, dan keluarga.
Solusi untuk Mencegah Kejadian Serupa
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, maka perlu dilakukan upaya untuk mencegah KDRT. Upaya tersebut antara lain:
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KDRT
Masyarakat perlu memahami bahwa KDRT merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat juga perlu memahami bahwa KDRT dapat berdampak negatif bagi korban, pelaku, dan keluarga.
Meningkatkan peran pemerintah
Pemerintah perlu membuat kebijakan dan program yang bertujuan untuk mencegah KDRT. Pemerintah juga perlu meningkatkan anggaran untuk penanganan KDRT.
Meningkatkan peran lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM)
LSM dapat berperan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada korban KDRT.
Meningkatkan peran keluarga
Keluarga perlu berperan dalam memberikan pendidikan dan pengasuhan yang baik kepada anak-anak. Keluarga juga perlu berperan dalam menciptakan lingkungan keluarga yang sehat dan harmonis.
Apa yang seharusnya dilakukan
Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami KDRT, segera cari bantuan. Anda dapat menghubungi hotline KDRT atau lembaga bantuan lainnya.
Berikut adalah beberapa hotline KDRT di Indonesia:
- Lini Perempuan 129
- Komnas Perempuan 021-3903872
- Rumah Aman 021-3919999
- Balai Layanan Psikologi Terpadu (BLPP) Universitas Indonesia 021-7864444
- Yayasan Pulih 021-7995500
Dengan bekerja sama, kita dapat mencegah terjadinya KDRT dan melindungi korban KDRT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H