Mohon tunggu...
Lody Achmad
Lody Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Semester 2 - Jurnalistik UIN Jakarta

Hi :D perkenalkan nama saya Lody Achmad Fardaviansha dari jurusan jurnalistik Fakultas Dakwah Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya menulis blog di kompasiana bertujuan untuk pembelajaran dan edukasi untuk semua. Hobi saya adalah penyuka anime/jejepangan dan suka mengoleksi figure dan barang barang jepang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online Merajalela, Pemerintah Kewalahan (Serta Dampaknya)

19 Juli 2024   21:57 Diperbarui: 19 Juli 2024   21:58 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2.2 Kecanduan judi online, pelaku berbuat tindakan kriminal dengan mencuri harta benda untuk deposit judi. detik

Kehidupan manusia pada zaman sekarang memang pasti tidak bisa terlepas dari penggunaan internet, karena arus perkembangan teknologi dan informasi terus maju dan berkembang. Penggunaan internet dalam kehidupan manusia memang memberikan manfaat yang beragam, seperti dalam komunikasi terdapat aplikasi media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, Linkedin, Whatsapp, Youtube, Tiktok, dan masih banyak aplikasi lainnya yang tersebar di internet.

 Pemanfaatan internet untuk pendidikan contohnya seperti penggunaan Google Classroom untuk pengumpulan tugas sekolah/kuliah, aplikasi belajar online seperti Ruangguru, Zenius, dan Pahamify, & pembelajaran bahasa asing dengan aplikasi Duolingo. 

Pemanfaatan internet dalam transportasi antara lain seperti Google Maps untuk menunjukkan peta dan rute apabila sedang dalam perjalanan, transportasi online (Gojek, Grab, Indriver) untuk berpergian, dan aplikasi travel dan tiket (Tiket.com, Traveloka, Klook, & Agoda) yang memudahkan pengguna untuk memesan tiket perjalanan serta penginapan. Dan pemanfaatan internet dalam bidang ekonomi dan bisnis seperti Tokopedia, Shopee, & Tiktok Shop karena pengguna dapat berbelanja kebutuhan tersebut di e-commerce mudah dan dapat dilakukan kapan saja & di mana saja, serta fasilitas perbankan dalam bentuk e-banking dan mobile banking. 

Gambar 1.1 Penggunaan internet yang bermanfaat untuk kegiatan sehari-hari/kumparan
Gambar 1.1 Penggunaan internet yang bermanfaat untuk kegiatan sehari-hari/kumparan

Namun di balik pemanfaatan internet yang positif (baik) untuk memudahkan kehidupan sehari-hari, ternyata internet juga dapat disalahgunakan untuk kegiatan yang negatif (buruk) sehingga penyalahgunaan internet dapat terjadi dan bahaya mengintai pengguna lainnya. Penyalahgunaan internet untuk kegiatan negatif antara lain seperti cybercrime yaitu peretasan, penipuan, spam, phishing, dan lain-lain, lalu muncul aplikasi/situs yang tidak pantas digunakan untuk pengguna seperti aplikasi berkencan secara online, situs video-video tak pantas sehingga mengakibatkan pengguna menjadi minim tatakrama dan norma, transaksi online yang bertujuan negatif contohnya menggunakan layanan m-banking untuk membeli NAPZA, berjudi, dan kegiatan negatif lainnya. Dan juga penyalahgunaan internet yang saat ini sering menjadi topik berita yaitu Pejudian. Memang judi online sudah ada sejak zaman dulu, namun pada tahun 2022 hingga sekarang perjudian online berkembang secara cepat dan masif, sehingga banyak transaksi judi online di situs-situs yang tersebar di internet. Jenis-jenis permainan judi beragam, contohnya seperti slot, poker, bakarat, domino, taruhan olahraga, lotre, togel, dan mahjong. Salah satu jenis permainan judi yang tersebar banyak dan digemari penjudi adalah slot dan gacor.

Gambar 1.2 Salah satu bentuk permainan judi online yang digemari masyarakat adalah slot atau gacor/dokpri
Gambar 1.2 Salah satu bentuk permainan judi online yang digemari masyarakat adalah slot atau gacor/dokpri

Akibat dari masifnya penyebaran judi online ini, banyak situs-situs di internet berubah menjadi situs perjudian online, kemudian tersebarnya iklan-iklan bertema promosi judi online di beberapa situs maupun di media sosial, dan menyebabkan masyarakat yang melihat promosi/iklan judi online yang menjanjikan bonus yang menguntungkan menjadi tergiur dan terjerumus untuk melakukan perjudian dengan alasan memberi penghasilan sampingan yang fantastis dan menguntungkan. 

Memang dari iklannya terlihat menjanjikan tetapi kebahagiaan dan keberuntungan bagi para penjudi online tidak selamanya datang, seringkali ketika penjudi online mengalami kekalahan dalam taruhan, maka penjudi tersebut dapat menyisihkan uangnya untuk melakukan perjudian, lama kelamaan dampak dari judi online tersebut penjudi dapat menjadi miskin dan kehabisan uang akibat dari bermain taruhan. 

Akibatnya para penjudi mencari cara untuk mendapatkan uang kembali untuk melakukan perjudian dengan cara-cara kriminal (merampok, mencuri, merampas, dan menjual aset berharga secara ilegal). Kemudian banyak sekali tokoh masyarakat, artis, & pejabat yang mempromosikan judi online dan dibayar penuh oleh pihak yang menawarkan promotor, alhasil para promotor yang mempromosikannya dapat ditangkap oleh pihak berwajib dan melanggar hukum, sehingga denda dan kurungan penjara yang menjadi hukumannya.

Gambar 1.3 Salah satu iklan judi online yang tersebar di media sosial/dokpri
Gambar 1.3 Salah satu iklan judi online yang tersebar di media sosial/dokpri

Iklan judi online yang tersebar luas di internet ini memang meresahkan para pengguna. Perjudian juga melanggar hukum di Indonesia dan begitu juga di dalam agama yang memang keras melarang umatnya untuk melakukan perjudian. Meski iklan judi dapat dihilangkan 1/1, tetapi iklan masih tetap menyebar luas sehingga pihak pemerintah langsung turun tangan untuk memberantas perjudian di internet.

Gambar 1.4 Tidak hanya menyebar di media online, tetapi iklan judol juga terdapat di media konvensional seperti angkot atau papan iklan/Tribunnews
Gambar 1.4 Tidak hanya menyebar di media online, tetapi iklan judol juga terdapat di media konvensional seperti angkot atau papan iklan/Tribunnews

Sejarah Perjudian di Indonesia

Sejarah judi di Indonesia memiliki akar yang cukup panjang dan kompleks, dengan pengaruh dari berbagai budaya dan peraturan yang berubah-ubah seiring waktu.

Periode Awal

Pada masa sebelum kedatangan penjajah, berbagai bentuk permainan yang melibatkan taruhan sudah ada di Nusantara. Permainan tradisional seperti adu ayam (sabung ayam) dan adu domba sering melibatkan taruhan. Dalam beberapa kebudayaan, permainan semacam ini dianggap sebagai bagian dari tradisi dan ritual masyarakat.

Era Kolonial

Selama era kolonial Belanda, perjudian diatur oleh pemerintah kolonial. Beberapa bentuk perjudian dilegalkan dan diatur dengan ketat. Kasino dan rumah judi mulai muncul di beberapa kota besar seperti Batavia (sekarang Jakarta) dan Surabaya. Namun, tidak semua bentuk perjudian diizinkan, dan banyak yang dilakukan secara ilegal.

Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, sikap terhadap perjudian mulai berubah. Pada tahun 1950-an dan 1960-an, pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah-langkah untuk melarang berbagai bentuk perjudian, dengan alasan moral dan agama.

Peraturan dan Pelarangan

Pada tahun 1973, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 7 tentang Penertiban Perjudian, yang mengatur dan melarang sebagian besar bentuk perjudian. Namun, undang-undang ini tidak sepenuhnya menghentikan praktik perjudian, dan banyak perjudian dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Judi Modern

Meskipun perjudian dilarang secara hukum, banyak bentuk perjudian ilegal tetap berlangsung, baik dalam bentuk taruhan olahraga, lotere ilegal, hingga kasino bawah tanah. Selain itu, dengan kemajuan teknologi, perjudian online juga menjadi populer meskipun dilarang. Pemerintah berusaha untuk memblokir situs-situs perjudian online, tetapi banyak yang masih bisa diakses melalui berbagai cara.

Upaya Penanggulangan

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menanggulangi perjudian ilegal dengan berbagai cara, termasuk penegakan hukum yang lebih ketat dan kampanye kesadaran masyarakat tentang dampak negatif perjudian. Polisi dan aparat penegak hukum secara rutin melakukan razia dan penangkapan terhadap operator perjudian ilegal.

Aspek Sosial dan Budaya

Perjudian di Indonesia tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan budaya. Banyak masyarakat yang terlibat dalam perjudian sebagai cara untuk mencari hiburan atau keuntungan cepat, meskipun mereka menyadari risiko dan konsekuensi yang terlibat. Selain itu, faktor ekonomi juga berperan, dengan banyak orang yang tergoda untuk berjudi karena tekanan keuangan.

Hukum Perjudian Di Indonesia & Al-Qur'an

Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Gambar 1.5 Al Qur'an merupakan sumber hukum https://media.istockphoto.com
Gambar 1.5 Al Qur'an merupakan sumber hukum https://media.istockphoto.com

Dalam Al-Qur'an, hukum tentang perjudian dijelaskan dalam Q.S Al Maidah Ayat 90 yang berbunyi "yâ ayyuhalladzîna âmanû innamal-khamru wal-maisiru wal-anshâbu wal-azlâmu rijsum min ‘amalisy-syaithâni fajtanibûhu la‘allakum tufliḫûn" yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Latar belakang turunnya surah ini adalah keadaan Masyarakat Arab jahiliyah yang gemar melakukan 4 hal yang dibenci Allah dan merupakan perbuatan yang disukai oleh setan, diantaranya Mengonsumsi Khamr (mabuk-mabukan), Berjudi, Berkurban Untuk Pahala, & Mengundi Nasib dengan Panah. Dan juga keempat perbuatan maksiat itu dapat menyebabkan hambanya yang sudah terjerumus maka ia mendapat dosa dan azab serta dimasukkan ke dalam api neraka.

Penyebab Maraknya Perjudian Online Di Indonesia

Menurut Rochadi promosi judi online ini juga dilakukan dengan berbagai cara. Hal ini tak lepas karena judi online sudah dikelola secara profesional. Kemudian, faktor yang kedua adalah mereka dijanjikan bisa menang dalam beberapa kesempatan. Namun, pada kenyataannya, algoritma judi online tentu tidak akan terus-terusan memberi kemenangan kepada para pemain. Faktor ketiga adalah para pengelola situs judi online biasanya berasal dari negara-negara yang melegalkan praktik tersebut, sehingga akan sulit untuk pihak berwenang menangani hingga ke akarnya. 

Pandangan Masyarakat Tentang Judi Online

Penulis bertanya kepada publik mengenai perjudian online yang sangat meresahkan masyarakat, masing-masing masyarakat menyampaikan pendapatnya tentang topik tersebut. 

Pekerja kantoran, Mumu Muhaemin menganalisis tentang perjudian online; "Judi online di era digital semakin marak dengan berbagai promosi dan tingkat partisipasi yang tinggi. Meski terlarang, akses untuk ikutan ajang peruntungan ini sangat mudah melalui berbagai aplikasi dan website. Judi jenis ini juga kerap berkamuflase dengan istilah lain sehingga tidak sedikit orang tak sadar telah terlibat praktik yang melanggar hukum ini. Ada beberapa alasan yang membuat orang tertarik untuk ikut judi dalam jaringan. Akses yang mudah dan iming-iming keuntungan berlipat menjadi alasan terkuat. Saking lazimnya, judi semacam ini kerap jadi trend di jejaring pertemanan online. Meski begitu, tidak sedikit yang sadar, bahwa praktik semacam ini terlarang dan melanggar hukum."

Selelain bertanya dan wawancara dengan masyarakat yang bekerja sebagai karyawan kantoran, penulis juga bertanya kepada mahasiswa luar mengenai perjudian online.

Mahasiswa IT, Muhammad Omar memaparkan pendapatnya; "Judi Online itu sangat merugikan orang yang mainnya & menguntungkan bandarnya karena kemungkinan besar aplikasinya udah diatur persentase menangnya kecil. Dari agama aja udah ngelarang, jadi udah pasti judi online itu lebih banyak keburukannya daripada kebaikannya."

Wawancara dengan mahasiswa asal Bekasi, Padantya/dokpri
Wawancara dengan mahasiswa asal Bekasi, Padantya/dokpri

Serta mahasiswa asal Bekasi, Padantya menjelaskan pendapatnya; "Menurut saya, judi online adalah suatu kebiasaan yang sangat buruk karena dapat berpengaruh ke berbagai aspek seperti finansial dan kesehatan mental. Secara finansial, banyak orang yang terlilit hutang disebabkan oleh judi online, dan banyak juga kasus di mana uang tabungan keluarga dibawa kabur untuk berjudi online. Secara mental,judi online dapat menyebabkan depresi apabila sang pelaku mengalami kekalahan. Tidak jarang juga depresi itu mengakibatkan sang penderita melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain."

Perjudian Online Menurut Psikiater 

Penulis mewawancarai dan bertanya kepada psikiater yang berlokasi di RSUD Tarakan Jakarta. Dokter Spesialis Jiwa (Psikiater), Dr. Zulvia Syarif, SpKJ menjelaskan beberapa faktor-faktor psikis dan pribadi, berikut ini adalah pertanyaan dan jawaban wawancara bersama psikiater.

Kegiatan wawancara bersama psikiater, Dr. Zulvia Syarif, SpKJ/dokpri
Kegiatan wawancara bersama psikiater, Dr. Zulvia Syarif, SpKJ/dokpri

Foto bersama Dr. Zulvia Syarif, SpKJ/dokpri
Foto bersama Dr. Zulvia Syarif, SpKJ/dokpri

Lokasi liputan & wawancara berlokasi di RSUD Tarakan Jakarta https://rsudtarakan.jakarta.go.id
Lokasi liputan & wawancara berlokasi di RSUD Tarakan Jakarta https://rsudtarakan.jakarta.go.id

1. Q: Apa dampak psikis dari kecanduan judi online?

    A: "Seseorang yang kecanduan sesuatu termasuk judi secara online itu bisa mengalami berbagai perubahan mental maupun perilaku, jadi               mulai dari dia ada dorongan untuk terus menerus berjudi, merasa gelisah jika tidak berjudi, dia merasa pikiran/perasaannya semua                   diarahkan untuk mencari & melakukan kegiatan berjudi tersebut, sehingga dampak psikisnya adalah orang tersebut mengalami                           berbagai masalah emosi contohnya ketika dia kalah berjudi dia bisa menjadi lebih mudah marah atau mengalami gejala-gejala                           depresi, juga mengalami kecemasan dan ketika dia mengalami berbagai masalah emosi sehingga meluap-luap untuk melakukan                         kekerasan, kriminalitas, & mencederai orang lain atau dirinya sendiri. Maka dampak psikisnya adalah timbul masalah atau gangguan               mental tertentu."

2. Q: Apa dampak pribadi dari kecanduan judi online?

     A: "Kalau dari dampak pribadi/personal bisa terjadi masalah relasi, contohnya konflik rumah tangga (masalah suami-istri dan anak),                      atau bisa terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Secara pribadi menjadi tidak percaya diri, merasa minder ketika tidak                            berhasil menang dengan judi tersebut. Jadi banyak sekali dampak secara personal."

3. Q: Mengapa orang-orang mudah tergiur & terpengaruh oleh iklan judi online?

    A: "Karena prinsipnya segala sesuatu yang instan & menguntungkan dalam jumlah besar itu sangat menarik dengan iming-iming bonus                 hingga berjuta-juta bahkan milyaran dalam waktu singkat tanpa berusaha keras yang menjadi daya tarik itu sendiri. Kenapa tertarik?               biasanya orang sudah putus asa dengan kondisi ekonominya atau orang tersebut bukan tipe orang yang pekerja keras untuk mencapai               sesuatu, sehingga ia mudah terpengaruh oleh iming iming tersebut dan tertarik dalam terlibat dalam lingkaran adiksi/kecanduan."

4. Q: Mengapa orang-orang setelah kehabisan uang untuk berjudi melakukan tindak kriminal?

     A: "Karena mereka punya keyakinan bahwa bertaruh lagi yang berikutnya akan menang. Jadi walaupun sudah kalah kehabisan uang, ia                  percaya bila bertaruh lagi maka ia dapat menang taruhan sehingga ia mencari cara untuk mendapatkan uang supaya untuk deposit                    taruhan. Mencari uangnya bisa didapatkan dari meminjam uang sama orang lain, berhutang, menggunakan pinjol, menjual barang, &              lebih parahnya melakukan pencurian atau begal sehingga tidak mempedulikan nyawa orang lain, jadi bisa sangat ekstrem tindakan                    yang ia lakukan."

5. Q: Apa dampak judi online secara agama?

     A: "Memang semua agama mengajarkan mana yang baik dan buruk, dan judi merupakan salah satu yang dilarang, sehingga sesuatu yang              diharamkan/dilarang Allah secara tegas itu sudah pasti lebih banyak mudharatnya (keburukannya) selain secara agama pasti                                mendapatkan dosa, secara kehidupan duniawi juga banyak mudharatnya untuk orang tersebut, rumah tangganya rusak, keuangannya              berantakan, pekerjaannya terganggu, secara sosial dikucilkan masyarakat, dan bisa dipenjara bila kriminal. Sehingga banyak                                mudharatnya bila melakukan hal yang dilarang oleh agama."

6. Q: Apakah perjudian online dapat dipidana?

     A: "Sebetulnya negara kita tidak melegalkan judi, karena ada negara-negara lain yang melegalkan judi mungkin ada lokalisasi tertentu.                 Tapi di Indonesia itu semua jenis judi itu ilegal, jadi baik dari bandar maupun pelakunya semuanya bisa ditindak pidana, oleh karena                 itu perlu bantuan seluruh lapisan masyarakat baik itu penegak hukum, pembuat kebijakan termasuk masyarakat di lingkungan bisa                     melaporkan apabila mengetahui terdapat lokasi judi (kasino) sedangkan untuk judi online dapat melaporkan/report iklan-iklan judi                   online di website ataupun media sosial tertentu, sehingga masyarakat harus aktif melaporkan sehingga penindak hukum dapat                            melakukan tindakan yang tegas."

Gambar 2.0 Ilustrasi pemain judi yang depresi karena kalah dalam taruhan.Klikdokter
Gambar 2.0 Ilustrasi pemain judi yang depresi karena kalah dalam taruhan.Klikdokter

Dan itulah beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh penulis kepada psikiater berupa dampak negatif dari judi online yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Sehingga apabila seseorang terjerumus untuk berjudi online dan kecanduan secara terus menyebabkan seseorang mengalami gangguan psikis, kepribadian, dan mental. Tak hanya itu, seseorang juga dapat dikucilkan dari masyarakat, menghancurkan rumah tangga yang harmonis, menyebabkan kesulitan mengelola keuangan, serta berbuat kriminal yang berujung dipidana.

5 Dampak Negatif Perjudian Online

Gambar 2.1 Slot adalah salah satu jenis perjudian yang digemari tetapi lebih banyak mudharatnya. https://great.com
Gambar 2.1 Slot adalah salah satu jenis perjudian yang digemari tetapi lebih banyak mudharatnya. https://great.com

Pemerintah tengah gencar berantas berbagai macam Judi online (daring) dan judi slot di seluruh platform digital, termasuk konten media sosial, situs web, dan aplikasi yang terakses ke judi online. Namun, meski aksesnya telah diputus, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda dan masyarakat tetap dapat terus mengaksesnya dengan mudah. Lalu apa dampak negatif yang terjadi apabila sudah kecanduan bermain judi online? 

1. Menggangu Kesehatan Mental

Seseorang yang kerap berjudi cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Kondisi ini umumnya terjadi bila mereka merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan judinya.

2. Memperburuk Kondisi Finansial Keluarga

Salah satu bahaya judi online adalah merosotnya kondisi finansial atau keuangan seseorang. Meski pada awalnya bisa untung besar, umumnya orang yang terjebak dalam perjudian online akan menghabiskan banyak uang dalam waktu singkat.

3. Memincu Tindakan Kriminal

Bukannya untung, banyak pelaku judi online kerap merugi. Kemenangan yang didapatkan bisa saja tidak sebanding dengan kekalahan yang dialami sebelumnya. Kehabisan uang dan candu judi online dapat membuat Anda sering meminjam uang ke sana-sini untuk bermain kembali. Akibatnya, Anda mungkin jadi terlilit utang dan sulit membayar tagihan. Apabila segala cara telah dilakukan, Anda mungkin melakukan tindak kriminal dengan mencuri atau menipu orang lain untuk mendapatkan uang.

Gambar 2.2 Kecanduan judi online, pelaku berbuat tindakan kriminal dengan mencuri harta benda untuk deposit judi. detik
Gambar 2.2 Kecanduan judi online, pelaku berbuat tindakan kriminal dengan mencuri harta benda untuk deposit judi. detik

4. Merusak Hubungan Dengan Orang Lain

Salah satu dampak negatif judi online adalah merusak hubungan dengan orang-orang terdekat, seperti keluarga, teman, dan pasangan. Ketika Anda terus-menerus menghabiskan waktu dan uang untuk melakukan judi online, Anda cenderung mengabaikan hubungan sosial yang penting dalam kehidupan.

Gambar 2.4 Ilustrasi bagi para penjudi yang mengalami gangguan psikis berujung bunuh diri. https://cdn.pixabay.com
Gambar 2.4 Ilustrasi bagi para penjudi yang mengalami gangguan psikis berujung bunuh diri. https://cdn.pixabay.com

5. Meningkatkan Resiko Bunuh Diri

Pikiran dan perilaku bunuh diri terkait dengan kecanduan judi. Bahkan, orang yang kecanduan judi setidaknya dua kali lebih mungkin untuk meninggal dunia karena bunuh diri.

Penanggulangan & Pencegahan Judi Online

Pencegahan judi online merupakan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi atau menghilangkan akses dan aktivitas perjudian melalui internet. Berikut adalah beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk mencegah judi online: 

A. Edukasi dan Kesadaran:

  • Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan bahaya judi online.
  • Mengadakan kampanye kesadaran untuk mengenali tanda-tanda kecanduan judi

B. Regulasi dan Penegakan Hukum:

  • Menerapkan undang-undang yang ketat terhadap situs judi online.
  • Menindak tegas pelaku dan penyedia layanan judi online ilegal.

Gambar 2.5 Pemerintah berupaya untuk memberantas judi online dengan memblokir situs-situs perjudian. https://kaltengtoday.com
Gambar 2.5 Pemerintah berupaya untuk memberantas judi online dengan memblokir situs-situs perjudian. https://kaltengtoday.com

C. Blokir Situs Judi:

  • Memblokir akses ke situs-situs judi online melalui kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).

D. Pengawasan Transaksi Keuangan:

  • Memantau transaksi keuangan yang mencurigakan dan melibatkan perjudian.
  • Bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memblokir transaksi yang terkait dengan judi online.

E. Dukungan dan Layanan Kesehatan:

  • Menyediakan layanan konseling dan bantuan bagi mereka yang kecanduan judi.
  • Menyediakan hotline dan pusat bantuan untuk pencegahan dan pengobatan kecanduan judi.

F. Peran Keluarga dan Komunitas:

  • Meningkatkan peran keluarga dalam mengawasi aktivitas online anggota keluarga.
  • Melibatkan komunitas untuk mendukung upaya pencegahan judi online.

G. Penggunaan Teknologi:

  • Mengembangkan dan menggunakan software atau aplikasi yang bisa memblokir akses ke situs judi.
  • Menggunakan teknologi untuk memantau dan menganalisis aktivitas online yang mencurigakan.

Pencegahan judi online memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan penyedia layanan internet. Dengan upaya bersama, risiko dan dampak negatif dari judi online dapat diminimalkan.

Kesimpulan dan Penutup

Perjudian memang awalnya merupakan permainan yang menyenangkan karena pemain/korban yang diiming-iming oleh iklan judi yang beredar di media sosial dan internet dengan janji manis berupa bonus di awal permainan, namun setelahnya pemain/korban mulai merasakan kekalahan dan kerugian dalam taruhan sehingga kehilangan uang dan hartanya. Kemudian perjudian online menyebabkan seseorang yang telah terjerumus untuk berjudi mengalami gangguan psikis, pribadi, dan mental serta kesulitan mengelola keuangan, jatuh miskin karena seluruh hartanya dijual untuk berjudi, rumah tangga menjadi tidak harmonis karena judi, dan parahnya berbuat kriminal (mencuri, merampok, begal, dll) untuk deposit judi online.

Masyarakat berharap agar pemerintah tanggap dalam memberantas dan membasmi perjudian online yang tersebar di media sosial dan internet dengan memblokir situs-situs perjudian dan mencegah iklan perjudian dapat kembali muncul. Intinya perjudian awalnya menyenangkan dan berakhir dengan penyesalan dan kerugian.

Stop judi online dari sekarang untuk masa depan yang baik! Kaskus
Stop judi online dari sekarang untuk masa depan yang baik! Kaskus

Ditulis oleh: Lody Achmad Fardaviansha, Mahasiswa Semester 2 Program Studi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun