Dalam Al-Qur'an, hukum tentang perjudian dijelaskan dalam Q.S Al Maidah Ayat 90 yang berbunyi "yâ ayyuhalladzîna âmanû innamal-khamru wal-maisiru wal-anshâbu wal-azlâmu rijsum min ‘amalisy-syaithâni fajtanibûhu la‘allakum tufliḫûn" yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Latar belakang turunnya surah ini adalah keadaan Masyarakat Arab jahiliyah yang gemar melakukan 4 hal yang dibenci Allah dan merupakan perbuatan yang disukai oleh setan, diantaranya Mengonsumsi Khamr (mabuk-mabukan), Berjudi, Berkurban Untuk Pahala, & Mengundi Nasib dengan Panah. Dan juga keempat perbuatan maksiat itu dapat menyebabkan hambanya yang sudah terjerumus maka ia mendapat dosa dan azab serta dimasukkan ke dalam api neraka.
Penyebab Maraknya Perjudian Online Di Indonesia
Menurut Rochadi promosi judi online ini juga dilakukan dengan berbagai cara. Hal ini tak lepas karena judi online sudah dikelola secara profesional. Kemudian, faktor yang kedua adalah mereka dijanjikan bisa menang dalam beberapa kesempatan. Namun, pada kenyataannya, algoritma judi online tentu tidak akan terus-terusan memberi kemenangan kepada para pemain. Faktor ketiga adalah para pengelola situs judi online biasanya berasal dari negara-negara yang melegalkan praktik tersebut, sehingga akan sulit untuk pihak berwenang menangani hingga ke akarnya.Â
Pandangan Masyarakat Tentang Judi Online
Penulis bertanya kepada publik mengenai perjudian online yang sangat meresahkan masyarakat, masing-masing masyarakat menyampaikan pendapatnya tentang topik tersebut.Â
Pekerja kantoran, Mumu Muhaemin menganalisis tentang perjudian online; "Judi online di era digital semakin marak dengan berbagai promosi dan tingkat partisipasi yang tinggi. Meski terlarang, akses untuk ikutan ajang peruntungan ini sangat mudah melalui berbagai aplikasi dan website. Judi jenis ini juga kerap berkamuflase dengan istilah lain sehingga tidak sedikit orang tak sadar telah terlibat praktik yang melanggar hukum ini. Ada beberapa alasan yang membuat orang tertarik untuk ikut judi dalam jaringan. Akses yang mudah dan iming-iming keuntungan berlipat menjadi alasan terkuat. Saking lazimnya, judi semacam ini kerap jadi trend di jejaring pertemanan online. Meski begitu, tidak sedikit yang sadar, bahwa praktik semacam ini terlarang dan melanggar hukum."
Selelain bertanya dan wawancara dengan masyarakat yang bekerja sebagai karyawan kantoran, penulis juga bertanya kepada mahasiswa luar mengenai perjudian online.
Mahasiswa IT, Muhammad Omar memaparkan pendapatnya; "Judi Online itu sangat merugikan orang yang mainnya & menguntungkan bandarnya karena kemungkinan besar aplikasinya udah diatur persentase menangnya kecil. Dari agama aja udah ngelarang, jadi udah pasti judi online itu lebih banyak keburukannya daripada kebaikannya."
Serta mahasiswa asal Bekasi, Padantya menjelaskan pendapatnya; "Menurut saya, judi online adalah suatu kebiasaan yang sangat buruk karena dapat berpengaruh ke berbagai aspek seperti finansial dan kesehatan mental. Secara finansial, banyak orang yang terlilit hutang disebabkan oleh judi online, dan banyak juga kasus di mana uang tabungan keluarga dibawa kabur untuk berjudi online. Secara mental,judi online dapat menyebabkan depresi apabila sang pelaku mengalami kekalahan. Tidak jarang juga depresi itu mengakibatkan sang penderita melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain."