Allah Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui slapa mnan mereka yang mampu dan yang memerlukan pertolongan.
Allah Mahabijaksana dalam mengatur ketentuan-ketentuan dan petunjuk petunjuk yang ditujukan kepada orang-orang yang mampu sehinga jiwa mereka menjadi bersih dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka.
Mahabijaksana:Â
A. Atas segala aturan dan kebijakan
B. Artinya mengetahui siapa saja yang membutuhkan pertolongan
Kedelapan Golongan yang Telah Diterangkan Dalam Ayat Ini Dapat Dibagi Atas Dua Golongan
A.) Pertama Khusus, yaitu golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi. Terdapat 6 golongan, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, dan musafir.
B.) Kedua Umum, yaitu golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Terdapat 2 golongan, yaitu: riqob/hamba sahaya, dan fi sabililah, kelompok ini dapat berupa instansi dan badan.
Penjelasan Fi ar-Riqob yaitu usaha untuk membebaskan budak. Badan amil zakat secara langsung atau dengan perantaraan organisasi tertentu dapat membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya atau yang ada di pasar-pasar budak untuk dimerdekakan.
Fi sabilillah, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum, seperti: fasilitas sosial (FASOS) dan fasilitas umum (FASUM).
Macam-Macam Zakat