Mohon tunggu...
Lody Achmad
Lody Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Semester 2 - Jurnalistik UIN Jakarta

Hi :D perkenalkan nama saya Lody Achmad Fardaviansha dari jurusan jurnalistik Fakultas Dakwah Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya menulis blog di kompasiana bertujuan untuk pembelajaran dan edukasi untuk semua. Hobi saya adalah penyuka anime/jejepangan dan suka mengoleksi figure dan barang barang jepang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat dan Pemberdayaan Dhu'afa - QS. At Taubah (9): 60 dan Pengertian Macam-Macam Zakat

21 November 2023   19:14 Diperbarui: 21 November 2023   19:18 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Allah Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui slapa mnan mereka yang mampu dan yang memerlukan pertolongan.

Allah Mahabijaksana dalam mengatur ketentuan-ketentuan dan petunjuk petunjuk yang ditujukan kepada orang-orang yang mampu sehinga jiwa mereka menjadi bersih dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka.

Mahabijaksana: 

A. Atas segala aturan dan kebijakan

B. Artinya mengetahui siapa saja yang membutuhkan pertolongan

Kedelapan Golongan yang Telah Diterangkan Dalam Ayat Ini Dapat Dibagi Atas Dua Golongan

A.) Pertama Khusus, yaitu golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi. Terdapat 6 golongan, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, dan musafir.

B.) Kedua Umum, yaitu golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Terdapat 2 golongan, yaitu: riqob/hamba sahaya, dan fi sabililah, kelompok ini dapat berupa instansi dan badan.

Penjelasan Fi ar-Riqob yaitu usaha untuk membebaskan budak. Badan amil zakat secara langsung atau dengan perantaraan organisasi tertentu dapat membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya atau yang ada di pasar-pasar budak untuk dimerdekakan.

Fi sabilillah, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum, seperti: fasilitas sosial (FASOS) dan fasilitas umum (FASUM).

Macam-Macam Zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun