Golongan "gharim" terdiri dari dua tingkatan
A . Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada Jalan yang bukan maksiat. Mereka ini berhak menerima zakat jika mereka tidak mempunyai kesanggupan untuk membayar hutang yang mejadi tanggungannya.
B. Golongan yang berhutang untuk kepentingan umum. Mereka ini behak menerima zakat meskipun mereka orang-orang mampu (orang kaya)
Dua strategi membebaskan orang yang terlilit hutang:
A. Memotong hubungan dengan rentenir (melunasi seluruh hutang-hutangnya)
B. Pemberdayaan (dengan dana bergulir)
Menurut Wahbah Az-Zuhaily takaran hutang untuk membantu zakat kepada golongan gharim adalah dalam keadaan yang benar-benar terpuruk dan berhutang untuk kepentingan yang baik Tidak merusak hartanya.
7. Fi Sabilillah وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ
Fi sabililah memiliki dua arti secara khusus dan umum, arti secara khusus adalah yaitu orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin. Sedangkan arti secara umum adalah segala perbuatan yang bersifat kemasyarakatan yang ditujukan untuk mendapatkan keridhoan Allah seperti: pembangunan FASOS (fasilitas sosial) dan FASUM (Fasilltas Umum) Puskesmas-jembatan-sekolah-pesantren, dll.
Menurut Muhammad Rasyid Ridha contoh fi sabilillah pada masa kini dapat dilakukan seperti menegakan urusan agama dan negara serta syi’ar haji dan kepentingan ummat.
8. Ibn Sabil وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ