Mohon tunggu...
Lody Achmad
Lody Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Semester 2 - Jurnalistik UIN Jakarta

Hi :D perkenalkan nama saya Lody Achmad Fardaviansha dari jurusan jurnalistik Fakultas Dakwah Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya menulis blog di kompasiana bertujuan untuk pembelajaran dan edukasi untuk semua. Hobi saya adalah penyuka anime/jejepangan dan suka mengoleksi figure dan barang barang jepang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat dan Pemberdayaan Dhu'afa - QS. At Taubah (9): 60 dan Pengertian Macam-Macam Zakat

21 November 2023   19:14 Diperbarui: 21 November 2023   19:18 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://static.wixstatic.com/
https://static.wixstatic.com/
Berasal dari bahasa Arab, "goorimun" . Kata gharim artinya orang yang wajib membayar utang. Orang yang memiliki tanggungan atau denda sedang untuk memenuhi tanggungan tersebut harus menguras habis hartanya. 

Golongan "gharim" terdiri dari dua tingkatan
A . Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada Jalan yang bukan maksiat. Mereka ini berhak menerima zakat jika mereka tidak mempunyai kesanggupan untuk membayar hutang yang mejadi tanggungannya.
B. Golongan yang berhutang untuk kepentingan umum. Mereka ini behak menerima zakat meskipun mereka orang-orang mampu (orang kaya)

Dua strategi membebaskan orang yang terlilit hutang:
A. Memotong hubungan dengan rentenir (melunasi seluruh hutang-hutangnya)
B. Pemberdayaan (dengan dana bergulir)

Menurut Wahbah Az-Zuhaily takaran hutang untuk membantu zakat kepada golongan gharim adalah dalam keadaan yang benar-benar terpuruk dan berhutang untuk kepentingan yang baik Tidak merusak hartanya.

7. Fi Sabilillah  وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ 

https://4.bp.blogspot.com/
https://4.bp.blogspot.com/
Secara etimologi, fi sabilillah berarti pada jalan Allah. Jadi dapat diartikan bahwa fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah namun tidak cukup harta untuk berjuang. 

Fi sabililah memiliki dua arti secara khusus dan umum, arti secara khusus adalah yaitu orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin. Sedangkan arti secara umum adalah segala perbuatan yang bersifat kemasyarakatan yang ditujukan untuk mendapatkan keridhoan Allah seperti: pembangunan FASOS (fasilitas sosial) dan FASUM (Fasilltas Umum) Puskesmas-jembatan-sekolah-pesantren, dll.

Menurut Muhammad Rasyid Ridha contoh fi sabilillah pada masa kini dapat dilakukan seperti menegakan urusan agama dan negara serta syi’ar haji dan kepentingan ummat.

https://awsimages.detik.net.id/
https://awsimages.detik.net.id/
Jadi, jika pada zaman dahulu jihad dilaksanakan dalam bentuk perang—saat ini jihad di jalan Allah diimplementasikan dalam bentuk bela negara, membela ummat, dan juga umrah atau haji—namun hal ini berlaku apabila dana yang dibutuhkan tidak mencukupi.

8. Ibn Sabil وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ 

https://baitulmal.acehprov.go.id/
https://baitulmal.acehprov.go.id/
Ibn atau bin yang artinya anak, dan sabil yang artinya jalan. Sehingga apabila diartikan menjadi orang yang berjalan di atasnya karena tetapnya jalan itu. Orang yang melakukan perjalanan untuk mencapai tujuan kebaikan, namun ia kehabisan bekal dalam perjalanannya, sesungguhnya ia diperhatikan oleh Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun