Dilansir dari liputan6.com, pada saat penayangan film Gangnam Blues di Indonesia disambut dengan antusias, terkhususnya untuk para penggemar Lee Min-ho yang berada  di Indonesia. Meskipun begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa adegan yang terlalu sadis atau terlalu vulgar untuk ditayangkan kepada para penonton di bioskop. Sesuai  dengan UU No. 14 Tahun 2019, Pasal 8 & 9 (Buku Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, 2019, h. 6-7),  film yang harus dibatasi dan diberikan penyensoran adalah yang memiliki unsur pornografi dan juga kekerasan. Dalam film Gangnam Blues, kedua hal tersebut menjadi hal yang lumayan disoroti oleh publik pada saat film tersebut diedarkan ke publik.
Adegan kekerasan dalam film tersebut ditunjukkan pada saat terjadi tawuran di beberapa tempat yang juga terdapat sedikit banyak bagian tubuh manusia yang dipotong dan juga berdarah-darah ditunjukkan secara eksplisit di dalam beberapa adegan tawuran di film tersebut. Tidak hanya pemotongan bagian tubuh manusia  saja,  juga terdapat adegan penusukkan yakni menggunakan kapak yang diperlihatkan secara terang-terangan juga di dalam film tersebut.
Sedangkan, adegan pornografi yang terdapat dalam film tersebut adalah ketika adegan ranjang yang diperankan oleh aktor senior Korea Selatan, yakni Kim Rae-won. Adegan tersebut sangat memperlihatkan pria dan wanita yang sedang melakukan hubungan badan meksipun dalam waktu yang singkat dan juga memperlihatkan tubuh wanita bagian atas tanpa busana. Hal ini tentunya  masuk ke dalam  kriteria pornografi yang harus disensor sesuai dengan Pasal 12 (Buku Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, 2019, h. 7-8). Â
Â
Kesimpulan
Maka, dapat dilihat bahwa film Gangnam Blues memiliki rating yang cukup tinggi dan disambut secara antusias oleh para penikmat film Korea Selatan pada saat itu, film tersebut memiliki adegan yang harus disensor dan jika tidak maka akan melanggar penyensoran dalam dunia perfilman.
Daftar Pustaka:
Astuti, R. A. V. N. P. (2022). Buku Ajar Filmologi: Kajian Film. Yogyakarta: UNY Press.
Korean Film Biz Zone. (2022). Film Directory: Gangnam Blues. Korean Film Biz Zone. Diakses pada 15 September, 2022, https://www.koreanfilm.or.kr/eng/films/index/company.jsp?companyCd=20100103.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2019). Pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia penonton, dan penarikan film dan iklan film dari peredaran. Berita Negara Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H