Mohon tunggu...
Olivia Marveline
Olivia Marveline Mohon Tunggu... Editor - Female, Young

IGOT7 Forever! GOT7 JJAI

Selanjutnya

Tutup

Film

18+? Anarkis dan Vulgar Film "Gangnam Blues" (2015)

16 September 2022   23:29 Diperbarui: 16 September 2022   23:33 3293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster Film 'Gangnam Blues' (2015), sumber: Han Cinema

Film di Indonesia memiliki batasan dalam menayangkan sebuah film, baik itu dari dalam maupun dari luar negeri. Pembatasan tersebut disebut sebagai 'sensor' dan juga diberlakukan untuk media lainnya, seperti konten televisi; media sosial; dan sebagainya. Penyensoran dibuat oleh LSF (Lembaga Sensor Film) Indonesia dan penyensoran dibuat berdasarkan empat elemen yang menjadi kunci isi materi sensor, yakni sisi keagamaan; ideologi dan politik; sosial budaya masyarakat; dan ketertiban umum (Astuti, 2022, h. 51).

Penyensoran film di Indonesia diatur oleh UU No. 14 Tahun 2019 baik itu untuk film pendek maupun film layar lebar. Pembatasan akan penyensoran pada film dibutuhkan untuk melindungi dan mempermudah para penonton untuk menikmati tontonan mereka. Akan tetapi, terdapat film-film yang berhasil lolos sensor di Indonesia untuk ditayangkan di layar lebar meskipun memiliki adegan yang cukup 'eksplisit' dan merupakan film yang masih layak untuk diedarkan di bioskop maupun media massa lainnya, salah satunya adalah film Gangnam Blues (2015).

Gangnam Blues


Gangnam Blues (2015) merupakan film yang berasal dari Korea Selatan dan dimainkan oleh Lee Min-ho. Film tersebut memiliki genre laga (action) dirilis di Korea Selatan dan juga secara global. Alur yang dimiliki dari film mafia kelas kakap ini adalah menceritakan bagaimana kedua pria dewasa muda bergabung ke dalam kelompok mafia kelas kakap yang pada saat itu menguasai daerah Gangnam, Seoul dan melakukan tindakan anarkis. (Korean Film Biz Zone)

Motif tersembunyi yang dimiliki oleh kedua pria dewasa muda tersebut yang membuat mereka untuk bergabung ke dalam kelompok mafia kelas kakap tersebut, yakni membeli sebuah lahan dan menginginkan uang. Pada akhirnya, kedua pria dewasa muda tersebut mendapatkan yang mereka inginkan tetapi dengan akibat harus membunuh lawan kelompok mafia lainnya.

Film yang dikemas dengan latar Gangnam, Seoul di tahun 1970 membuat para penonton ikut menikmati dan mengetahui bagaimana situasi Gangnam, Seoul di tahun tersebut. Gaya vintage yang dimiliki di tahun tersebut dan juga perpolitikan di Korea Selatan yang tidak sebaik saat ini juga ditunjukkan dalam film tersebut.

Penyensoran Film 'Gangnam Blues' di Indonesia


Dilansir dari liputan6.com, pada saat penayangan film Gangnam Blues di Indonesia disambut dengan antusias, terkhususnya untuk para penggemar Lee Min-ho yang berada  di Indonesia. Meskipun begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa adegan yang terlalu sadis atau terlalu vulgar untuk ditayangkan kepada para penonton di bioskop. Sesuai  dengan UU No. 14 Tahun 2019, Pasal 8 & 9 (Buku Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, 2019, h. 6-7),  film yang harus dibatasi dan diberikan penyensoran adalah yang memiliki unsur pornografi dan juga kekerasan. Dalam film Gangnam Blues, kedua hal tersebut menjadi hal yang lumayan disoroti oleh publik pada saat film tersebut diedarkan ke publik.

Adegan kekerasan dalam film tersebut ditunjukkan pada saat terjadi tawuran di beberapa tempat yang juga terdapat sedikit banyak bagian tubuh manusia yang dipotong dan juga berdarah-darah ditunjukkan secara eksplisit di dalam beberapa adegan tawuran di film tersebut. Tidak hanya pemotongan bagian tubuh manusia  saja,  juga terdapat adegan penusukkan yakni menggunakan kapak yang diperlihatkan secara terang-terangan juga di dalam film tersebut.

Sedangkan, adegan pornografi yang terdapat dalam film tersebut adalah ketika adegan ranjang yang diperankan oleh aktor senior Korea Selatan, yakni Kim Rae-won. Adegan tersebut sangat memperlihatkan pria dan wanita yang sedang melakukan hubungan badan meksipun dalam waktu yang singkat dan juga memperlihatkan tubuh wanita bagian atas tanpa busana. Hal ini tentunya  masuk ke dalam  kriteria pornografi yang harus disensor sesuai dengan Pasal 12 (Buku Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, 2019, h. 7-8).  

 

Kesimpulan

Maka, dapat dilihat bahwa film Gangnam Blues memiliki rating yang cukup tinggi dan disambut secara antusias oleh para penikmat film Korea Selatan pada saat itu, film tersebut memiliki adegan yang harus disensor dan jika tidak maka akan melanggar penyensoran dalam dunia perfilman.

Daftar Pustaka:

Astuti, R. A. V. N. P. (2022). Buku Ajar Filmologi: Kajian Film. Yogyakarta: UNY Press.

Korean Film Biz Zone. (2022). Film Directory: Gangnam Blues. Korean Film Biz Zone. Diakses pada 15 September, 2022, https://www.koreanfilm.or.kr/eng/films/index/company.jsp?companyCd=20100103.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2019). Pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia penonton, dan penarikan film dan iklan film dari peredaran. Berita Negara Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun