Pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian antara Pelindo III dan eks pemagang (Calpeg) Pelindo III, karena Direktur PPHI menutup pertemuan selang sepuluh (10) menit setelah dibuka. Pihak Pelindo III (M. Fatkhurroji) keberatan atas kehadiran seorang Staf Ahli dari DPR RI, padahal Peraturan di Kementerian Ketenagakerjaan RI memperbolehkan kehadiran staf ahli DPR RI.
Setelah pertemuan ditutup secara resmi oleh Direktur PPHI, salah seorang staf dari Ditjen PHI memprakarsai pertemuan informal antara Pelindo III dan eks pemagang Pelindo III (Calpeg). Yang pada intinya, Pelindo III mengklarifikasi bahwa :
1. Pelindo III menyatakan bahwa pemagangan 86 pemagang (calpeg) ini adalah rekrutan BUMN Pelindo III.
2. Pelindo III mengatakan Mekanisme Perekrutan sesuai dengan yang tergambar dalam bagan/flowchartÂ
4. Pelindo III melakukan kebijakan pada point tiga (3), karena beralasan bahwa kondisi keuangan Pelindo III sedang mengalami penurunan.
5. Karena alasan pada point empat (4), akhirnya Pelindo III memilih mengalihkan Calpeg Pelindo III ini ke PT. PDS sebagai satu-satunya solusi dengan dalih lebih efisien dan rasa tanggung jawab.
Khusus pada point empat (4) di atas, pada faktanya :
1. Kondisi keuangan Pelindo III dalam kondisi yang stabil
 Bahkan Laba Bersih Pelindo III tumbuh sekitar 172 %
 Â