8. Disnaketransduk Provinsi Jatim dan Disnaker Kota Surabaya
- FAKTA versi Pelindo III
Pihak Pelindo III telah melakukan konsultasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur dengan menyampaikan fakta kronologis di atas dan akhirnya memberikan kesimpulan adanya keganjalan sebagaimana tiga hal di atas tersebut (point 7).
- FAKTA yang Sebenarnya
Disnaker Kota Surabaya sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo III dengan mengadakan mediasi antara Direksi Pelindo III dengan pemagang. Namun, Direksi Pelindo III sering tidak menghadiri upaya mediasi tersebut. Yang menghadiri bukanlah Direksi Pelindo III, melainkan manajemen dan biro hukumnya.
Untuk diketahui juga, pemagang melalui Serikat Pekerja Pelindo 3 (SPP3) melaporkan pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan di Pelindo III ke Disnaker Kota Surabaya, bukan ke Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur. Dan Pelindo III selalu “salah alamat” mengenai hal tersebut.
-------------------------------- ************-----------------------------
Pelindo III disini berbicara tentang Hukum, akan tetapi Pelindo III malah memperkeruhnya dengan melawan hukum tersebut. Ini terlihat dengan tidak mematuhi isi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Disnaker Kota Surabaya dan meanggap bahwa Disnaker Kota Surabaya gegabah dalam membuat keputusan. Ini sama saja Pelindo III telah melecehkan aparatur negara (dalam hal ini Disnaker Kota Surabaya) tanpa dasar yang kuat. Dan Menuduh Disnaker Kota Surabaya dan Serikat Pekerja Pelindo 3 (SPP3) melakukan penyimpangan terhadap UU dan hukum yang berlaku.
Padahal, manajemen Pelindo III sendiri yang sangat jelas melakukan penyimpangan UU dan hukum yang berlaku dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran UU ketenagakerjaan. Bahkan Pelindo III mempunyai unsur-unsur atas tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.
Keputusan Direksi Pelindo III selama ini tidak pernah berlandaskan UU dan Hukum yang berlaku. Keputusan Direksi Pelindo III merupakan Kebijakan Perusahaan bagi Dewan Direksinya. Suatu Kebijakan Perusahaan yang melanggar UU dan Hukum yang akhirnya telah merugikan BUMN dan Negara serta Rakyat.
Delapan (8) point di atas merupakan berita pesanan dari Pelindo III untuk diterbitkan di salah satu media sekitar di bulan April-juni 2016.
Yang bertujuan untuk membela diri dan membangun opini publik bahwa apa yang mereka lakukan adalah BENAR.