Dan Faktanya, Pelindo III mengikat peserta pemagangan selama dua (2) tahun, yaitu yang pertama sejak 01 April 2014 s/d 31 Maret 2015 lalu diperpanjang kembali terhitung 01 April 2015 s/d 31 Maret 2016. Dan Pelindo III tidak melaporkannya ke Disnaker Kota Surabaya sehingga pemagangan tersebut tidak sah dan berlaku UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 22 ayat (3), yaitu Pemagangan yang tidak sah maka peserta magang menjadi Pegawai Tetap perusahaan tersebut.
7. Point-point yang dbuat oleh Pelindo III untuk menepis pelanggaran yang telah dilakukannya
- FAKTA versi Pelindo III
Atas ketiga hal ganjil ini, :
a) Pencatatan Serikat Pekerja yang cacat karena didirikan oleh pemagang
b) Surat resmi yang bocor sebelum diterima oleh Pelindo III
c) Tuduhan pelanggaran dalam surat LHP tidak sesuai fakta hukum dengan adanya perjanjian.
Maka, Pelindo III berupaya secara kekeluargaan untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Disnaker Kota Surabaya sebanyak dua kali. Namun, Kepala Disnaker Kota Surabaya tidak bersedia untuk menemui pihak Pelindo III.
- Â FAKTA yang Sebenarnya
a) SPP3 adalah serikat pekerja yang SAH dan berbadan hukum. (penjelasan pada point 4)
b) Pemagang memperoleh informasi segala surat menyurat melalui Serikat Pekerja secara Resmi (penjelasan pada point 5)
c) Isi surat LHP yang diterbitkan oleh Disnaker Kota Surabaya sudah sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta temuan di lapangan.
Dulu (sebelum mendirikan Serikat Pekerja) pemagang ingin berdialog dan berupaya secara kekeluargaan untuk menemui Dewan Direksi Pelindo III, tetapi pihak manajemen Pelindo III tidak bersedia untuk menemui pemagang. Bahkan pemagang juga sudah mengajukan surat permintaan untuk berdialog tentang masalah pengalihan pemagang ke anak perusahaan Pelindo III, dan akhirnya surat pemagang tetap diabaikan oleh manajemen Pelindo III.