Para pemagang telah melakukan Perjanjian Ikatan Kerja/Dinas dengan Pelindo III selama tiga (3) tahun, terhitung sejak 01 April 2014 sampai dengan 31 Maret 2017, kemudian telah melewati masa pemagangan selama dua (2) tahun.
Seharusnya setelah melewati masa pemagangan, mereka sudah diangkat menjadi pegawai tetap di Pelindo III. Bukan dialihkan ke anak perusahaan Pelindo III yang bergerak di bidang PPJP/Outsourcing, yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS). Dan ini telah menyalahi Ikatan Perjanjian Kerjasama dan juga melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”
Dan PT PDS juga telah melanggar Peraturan yang berlaku dalam hal izin operasional adalah Jasa Pengamanan (security) dan masa izin operasional yang sudah habis sejak tanggal 29 Mei 2016. Dalam hal izin operasionalnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (masalah ini akan Saya bahas di artikel berikutny).
3. Penolakan Pemagang atas Pengalihan ke PT PDS
- FAKTA versi Pelindo III
Dari 174 Pemagang SLTA yang masa perjanjiannya berakhir pada tanggal 31 Maret 2016, ketika itu 105 pemagang telah menerima tawaran dari Pelindo III, yaitu bersedia untuk dialihkan ke PT PDS. Dan per tanggal 01 April sudah mulai bekerja dengan status pegawai tetap di PT PDS dan menerima gaji Rp 5.250.000,-/bulan. Sisanya, 69 orang menolak dan menuntut menjadi pegawai Pelindo III. Dan mereka mendirikan Serikat Pekerja Pelindo 3 (SPP3) yang membuat pengaduan ke Disnaker Kota Surabaya.
- FAKTA yang Sebenarnya
Memang benar sejumlah pemagang memilih untuk menerima tawaran Pelindo III untuk bersedia dialihkan ke PT PDS karena berbagai upaya rayuan dan intimidasi yang dilakukan oleh manajemen Pelindo III dan PT PDS, salah satunya dengan cara mengancam akan diNonjobkan per tanggal 01 April 2016, dalam hal ini pemagang yang tidak paham tentang hukum ketenagakerjaan merasa mereka akan di-PHK oleh Pelindo III, sehingga mereka merasa takut untuk memperjuangkan HAK mereka sendiri selama ini yang tidak diberikan oleh Pelindo III.
69 pemagang SLTA memang benar telah menolak tawaran Pelindo III dan menuntut hak mereka untuk menjadi pegawai tetap Pelindo III dan mereka selama masa pemagangan digaji dengan upah Rp 2.800.000,-/bulan sampai dengan bulan Maret 2016 dan nilai upah ini melanggar PERDA Jatim yang seharusnya UMK Surabaya sebesar Rp 3.045.000,-
4. Pendirian Serikat Pekerja Pelindo III (SPP3)
- FAKTA versi Pelindo III
Disnaker Kota Surabaya menyetujui pendirian Serikat Pekerja Pelindo III yang diketuai oleh Pemagang dan menindaklanjuti laporannya.
Sesuai dengan UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/buruh, seharusnya Disnaker Kota Surabaya menolak dan menyatakan tidak sah pendirian Serikat Pekerja tersebut karena statusnya bukan pekerja/buruh tapi pemagang. Pemagang tidak punya hak konstitusional mendirikan Serikat Pekerja/buruh di UU di atas.
- FAKTA yang Sebenarnya
“Pemagangan yang biasanya dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan.”