Mohon tunggu...
Literasi Muda
Literasi Muda Mohon Tunggu... Jurnalis - Dalam gelap mencari cahaya, dalam terang mendambakan gelap.

Perspektif berbeda memang hal yang unik, dimana setiap individu dapat menyimpulkan apa yang mereka pahami. Seiring dengan perkembangan digital, perlu rasanya kita kemukakan literasi penyekong terhadap pembenaran itu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pusat Data Nasional Diretas, Seberapa Jauh Praktisi PR Bisa Mengurangi Dampak Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pertahanan Cyber Pemerintah

3 Juli 2024   17:30 Diperbarui: 3 Juli 2024   17:51 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Muhammad Zaki
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNAND.

Setelah mengalami peretasan Pusat Data Nasional, segudang krisis informasi di kementerian dan lembaga pemerintahan akan dialihkan ke Pusat Data Nasional Sementara sebagai bentuk efisiensi. Namun, langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran jika pusat data nasional tersebut kini terus padam berhari-hari. 

Pada Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan kepada anggota dewan bahwa pembangunan PDN merupakan upaya melakukan efisiensi pengelolaan data center yang kini tersebar hingga mencapai 2.700 data center di seluruh lembaga pemerintah. 

Kemenkominfo saat ini menggunakan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), bekerja sama dengan Telkom. PDNS itu pun digunakan oleh puluhan kementerian ratusan pemerintah kabupaten. Tercatat ada 75 kementerian dan lembaga, 20 provinsi, 169 kabupaten dan 59 kota yang telah menggunakan.

Melihat pengertian Pusat Data Nasional (PDN) dari laman aptika.kominfo.go.id, PDN merupakan sebuah implementasi yang dilakukan atas kebijakan pemerintah pada Pasal 27 Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menyediakan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

Ini juga dilakukan untuk mempercepat transformasi digital Indonesia di berbagai sektor. PDN pun memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja dengan menghindari duplikasi belanja, mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara ataupun pribadi WNI.


Melansir dari laman resmi Kominfo, pemerintah kini tengah gencar memanfaatkan PDN yang digunakan sebagai solusi dari berbagai risiko pemanfaatan sistem elektronik seperti serangan siber, salah pengoperasian oleh SDM, hacking, terjadi downtime, atau kerusakan hardware. 

Dalam upaya untuk mengurangi risiko tersebut, terdapat tiga kategori analisa yang dilakukan, yaitu identifikasi risiko, asesmen risiko, dan kontrol risiko. PDN sendiri termasuk dalam bagian kontrol risiko. 

Dalam proses pembangunannya, Kemkominfo menyediakan layanan PDN Sementara yang dapat digunakan oleh semua instansi pemerintah. Dengan ini pun diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah dapat berjalan secara bertahap.

Dengan adanya krisis peretasan data ini, Kemenkominfo melalui humasnya telah meminta maaf melalui website resminya. Setelah ramai pemberitaan muncul diberbagai media, selang beberapa hari Kominfo kembali update informasi terkait apa yang telah mereka lakukan dalam penanggulangan krisis ini. diantaranya;

  1. Sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.
  2. Sebagian layanan imigrasi melalui Autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap. Sedangkan layanan Autogate di bandara lain masih terus diupayakan pemulihannya.
  3. Agar proses keimigrasian dapat terus berjalan, layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan.

Dalam website resminya Kominfo menyampaikan terus melakukan upaya-upaya pemulihan secepat-cepatnya, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan publik ataupun pengguna layanan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun