oleh Adinda Manullang, Mahasiswa Fakultas ISIP, Universitas Malikussaleh
Kita ketahui bahwa seiring perkembangan zaman banyak teknologi-teknologi baru yang bermunculan dan dapat kita manfaatkan untuk mempercepat serta mempermudah kita dalam melakukan suatu kegiatan.Â
Di masa pandemic covid-19 yang marak terjadi mengharuskan kita beradaptasi untuk melakukan seluruh aspek kegiatan kehidupan yang berjarak, dalam arti demi memutus rantai penyebaran virus covid-19 kegiatan yang berpotensi bertatap muka dibatasi.
Kegiatan yang berpotensi untuk tatap muka seperti kegiatan pendidikan, kesehatan, kegiatan beribadah, pekerjaan, transportasi, ekonomi dan lain sebagainya yang mengharuskan untuk bertatap muka.Â
Sehingga dalam hal ini masyarakat diharuskan untuk memulai tatanan hidup baru dan segera beradaptasi sesuai anjuran  pemerintah.sehingga kegiatan yang berpotensi untuk bertatap muka dapat dilakukan secara daring (online) dengan memanfaatkan teknologi yang ada dan berkembang pada saat ini.
Zakat merupakan suatu kegiatan ibadah umat islam yang terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah. Menyegerakan pembayaran zakat merupakan bentuk ketaatan pada ajaran agama dan meningka tkan rasa solidaritas social terlebih pada masa pandemi covid-19 saat ini. Pengelolaan zakat yang optimal dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.
Masyarakat muslim di Indonesia yang terdampak akibat pandemic covi-19 cukup banyak sehingga diharapkan sebagai sesama  umat muslim yang mampu untuk saling membantu saudara muslim yang lainnya.
Berdasarkan data Baznas potensi zakat di Indonesia mencapai Rp.233,8 triliun. Adapun pengumpulannya pada tahun 2019 baru mencapai Rp.10,22 triliun.Â
Hal ini disebabkan kurangnya literasi zakat di masyarakat  serta masih banyak masyarakat yang belum menempatkan dana zakat nya ditempat pengelolaan zakat yang memiliki potensi lebih.
Masyarakat pada dasarnya merasa bahwa membayar zakat secara langsung lebih baik dibandingkan dengan menyerahkan ke lembaga-lembaga pengelola zakat, karena mereka merasa bahwa penyerahan bantuan antara amil dengan muzzaki lebih afdol karena amil dapat langsung mendoakan muzakki serta merasa bahwa zakat mereka lebih berkah jika diserahkan secara langsung. Tetapi di era teknologi sekarang ini hukum berkembang bahwa zakat dapat dibayarkan secara online.Â
Tetapi zakat dikatakan sah jika adanya niat dan tamlik (pemindahan kepemilikan harta kepada pemiliknya), oleh karena itu zakat dalam hal cara membayarnya tidak dipermasalahkan terhadap hukumnya baik dilakukan secara langsung ataupun secara online dapat disebut  dengan e-Zakat.Â
Pemerintah melalui Kementrian Agama pada masa pandemic mengeluarkan surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, dimana salah satu  isinya untuk meminimalisikan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung atau membuka gerai ditempat keramaian.Â
Sebagai gantinya dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput antar dan  transfer layanan perbankan sehingga hal tersebut mempercepat proses digitalisasi proses pengelolaan zakat.Â
Menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 zakat yang dihimpun melalui platform digital terus meningkat bahkan pada tahun 2019 pengumpulan zakat mampu melalui target Baznas.
Maka dari itu instrumen  e-Zakat merupakan suatu instrumenn ibadah yang sangat membantu di masa pandemi sehingga masyarakat yang hendak membayar zakat tidak perlu datang ke mustahik atau lembaga zakat hal tersebut dapat mengurangi kontak langsung atau tatap muka sehingga dapat mengurangi penyebaran virus covid-19 dan tidak mengurangi pahala ibadah kita dengan membayar zakat dan tidak melanggar aturan pemerintah yang menerapkan agar tidak melakukan kegiatan diluar rumah.
Bagaimanakah cara agar e-zakat dapat terlaksana dengan baik kepada seluruh masyarakat?
Menurut saya dalam hal ini masyarakat perlu diberikan pengarahan atau sosialisasi mengenai tata cara penggunaan digitalisasi e-zakat sebab mungkin tidak semua masyarakat terlebih mereka yang sudah lanjut usia atau mereka yang belum terlalu paham mengenai teknologi dan sebagainya untuk melakukan pembayaran zakat secara online.Â
Kemudian pemerintah juga diharapkan bekerja sama dengan ulama untuk memberikan arahan tentang bagaimana pentingnya e-zakat dimasa pandemi sekarang ini maupun di masa mendatang untuk mempercepat serta mempermudah proses pengeloaan zakat oleh badan amil zakat serta lembaga pengeloa zakat lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H