Pemerintah melalui Kementrian Agama pada masa pandemic mengeluarkan surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, dimana salah satu  isinya untuk meminimalisikan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung atau membuka gerai ditempat keramaian.Â
Sebagai gantinya dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput antar dan  transfer layanan perbankan sehingga hal tersebut mempercepat proses digitalisasi proses pengelolaan zakat.Â
Menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 zakat yang dihimpun melalui platform digital terus meningkat bahkan pada tahun 2019 pengumpulan zakat mampu melalui target Baznas.
Maka dari itu instrumen  e-Zakat merupakan suatu instrumenn ibadah yang sangat membantu di masa pandemi sehingga masyarakat yang hendak membayar zakat tidak perlu datang ke mustahik atau lembaga zakat hal tersebut dapat mengurangi kontak langsung atau tatap muka sehingga dapat mengurangi penyebaran virus covid-19 dan tidak mengurangi pahala ibadah kita dengan membayar zakat dan tidak melanggar aturan pemerintah yang menerapkan agar tidak melakukan kegiatan diluar rumah.
Bagaimanakah cara agar e-zakat dapat terlaksana dengan baik kepada seluruh masyarakat?
Menurut saya dalam hal ini masyarakat perlu diberikan pengarahan atau sosialisasi mengenai tata cara penggunaan digitalisasi e-zakat sebab mungkin tidak semua masyarakat terlebih mereka yang sudah lanjut usia atau mereka yang belum terlalu paham mengenai teknologi dan sebagainya untuk melakukan pembayaran zakat secara online.Â
Kemudian pemerintah juga diharapkan bekerja sama dengan ulama untuk memberikan arahan tentang bagaimana pentingnya e-zakat dimasa pandemi sekarang ini maupun di masa mendatang untuk mempercepat serta mempermudah proses pengeloaan zakat oleh badan amil zakat serta lembaga pengeloa zakat lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H