Mohon tunggu...
Fact Checker UI
Fact Checker UI Mohon Tunggu... Mahasiswa - UKM Fact Checker Universitas Indonesia

Fact Checker Universitas Indonesia adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang literasi digital dan periksa fakta. UKM ini telah berdiri sejak tahun 2020 dan memiliki tujuan sebagai forum untuk mahasiswa melakukan kegiatan periksa fakta, mengedukasi publik, dan mengurangi penyebaran hoaks di masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hari Kebebasan Pers Dunia dan Hoaks yang Melingkupinya

1 Juni 2022   22:05 Diperbarui: 1 Juni 2022   23:03 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Pers?

Menurut UU No 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia". Pers berasal dari kata press  dalam bahasa Inggris yang artinya menekan atau mengepres. Secara general pers dapat diartikan sebagai kegiatan komunikasi yang berkaitan dengan perantaraan barang cetakan. 

Bagaimana Sejarah Pers di Indonesia?

Indonesia pertama kali memiliki pers milik bumiputera bernama "Medan Prijaji" di Bandung pada tahun 1907. Sebelumnya, keinginan memiliki pers nasional terhalang oleh kebijakan VOC yang pada 7 Agustus 1744 menerbitkan surat kabar pertamanya, "Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen" yang artinya "Berita dan Penalaran Politik Batavia". Pada 1812, Inggris membuat surat kabar "Java Government Gazzete". Pada abad ke-19 muncul surat kabar berbahasa Melayu dan Jawa, meskipun direkturnya masih orang Belanda, yakni "Bintang Timoer" (Surabaya, 1850), "Bromartani" (Surakarta, 1855), "Bianglala" (Batavia, 1867), dan "Berita Betawie" (Batavia, 1874).

Ada banyak hal yang mempengaruhi kebebasan pers di Indonesia, salah satunya adalah politik. Pada era orde baru, pers di Indonesia menganut sistem pers otoritarian dimana pers condong mendukung pemerintah. Keadaan pers cukup tertekan saat itu. Namun, setelah reformasi, pers di Indonesia lebih bebas dan terbuka. Hal ini menjadi awal mula perkembangan pers Indonesia yang leluasa tetapi tetap bertanggung jawab.

Sejarah Hari Kebebasan Pers Dunia

Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Freedom Day yang diperingati setiap tanggal 3 Mei pertama kali diproklamasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993. Penetapan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Dunia adalah sebuah tindakan lanjutan dari rekomendasi sesi ke dua puluh enam dalam Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991. Hari Kebebasan Pers Dunia dibuat untuk mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia, dan untuk membela media dari serangan terhadap kemerdekaan berekspresi. 

Pemilihan tanggal 3 Mei disebabkan tanggal tersebut merupakan hari kelahiran Deklarasi Windhoek. Deklarasi Windhoek yang disusun selama seminar UNESCO tentang "Mempromosikan Pers Afrika yang Independen dan Pluralistik" adalah sebuah pernyataan mengenai prinsip-prinsip pers bebas. Deklarasi ini pertama kali disusun oleh wartawan surat kabar di Afrika di Windhoek, Namibia, dari 29 April hingga 3 Mei 1991.

Beberapa poin dari Deklarasi Windhoek yakni: pers yang independen dari pemerintahan, politik, dan kontrol ekonomi; pers pluralistik untuk mengakhiri segala monopoli dalam surat kabar dan majalah, yang menjangkau seluas mungkin pendapat masyarakat; demokrasi, kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi adalah kebutuhan mendasar aspirasi manusia; telah ditahan di penjara Afrika setidaknya 17 jurnalis, editor, atau penerbit, dan telah terbunuh setidaknya 48 jurnalis Afrika dalam menjalankan profesi mereka selama tahun 1969-1990; dan untuk membantu pelestarian kebebasan yang disebutkan di atas, pers yang independen, asosiasi perwakilan, sindikat atau serikat pekerja jurnalis, dan asosiasi editor dan penerbit, adalah masalah prioritas di semua negara Afrika.

Setiap tahun, Hari Kebebasan Pers Dunia dirayakan dengan tema yang berbeda-beda. Tahun 2022 ini, UNESCO menetapkan tema "Jurnalisme di bawah Pengepungan Digital" (Journalism under Digital Siege) dengan tuan rumahnya adalah Republik Uruguay. Era digital sangat berpengaruh terhadap kebebasan berekspresi, keselamatan jurnalis, akses informasi, dan privasi, sehingga tema ini diangkat untuk perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia tahun 2022.

Maraknya Hoaks di Tengah Pers 

Kegiatan literasi media sebagai upaya cegah dan tangkal radikalisme dalam media pers harus diadakan secara menyeluruh oleh setiap media. Mengingat penyebaran informasi hoaks yang semakin berkembang, kegiatan literasi media akan sangat membantu untuk meminimalisasikan persentase informasi hoaks yang berkembang di Indonesia, tepatnya dalam lingkup dunia pers itu sendiri. 

Berdasarkan data yang dilansir pada laman Dewan Pers, sekiranya terdapat 1759 perusahaan media pers yang ada di Indonesia baik berupa berita radio, televisi, cetak, maupun siber. Perusahaan media pers dalam perkembangan kurun waktu tertentu selalu meningkat dengan adanya pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers. 

Pendataan dilakukan dengan tujuan untuk memverifikasi media pers secara administratif dan faktual. Tercatat pada tahun 2021, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan menangani 620 kasus mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa jurnalis media pers, tak lain salah satunya diakibatkan karena penyebaran berita yang tidak sesuai, mulai dari judul yang menghakimi, berita yang kurang terkonfirmasi, tidak ada uji informasi, bahkan informasi yang di dalamnya tidak memuat fakta yang asli atau dalam kaitannya terdapat informasi hoaks. 

Maraknya informasi hoaks yang bersumber dari media pers sendiri sangat berbahaya karena hal tersebut mendongkrak adanya informasi kurang benar yang disalurkan kepada pendengar dari kalangan masyarakat. Namun tak dapat dimungkiri, informasi hoaks akan selalu ada di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. 

Peran media pers sendiri dalam pemberantasan informasi hoaks bisa dilakukan dengan menyajikan pemberitaan yang benar, sesuai fakta, dan berimbang. Sebuah perusahaan media harus dengan tegas menjunjung tinggi profesionalisme pers sesuai etika yang sudah diterapkan, dengan bersifat independen, tidak takluk pada kepentingan modal, dan selalu memihak kebenaran. 

Latar belakang kepentingan di balik industri pers berkesinambungan dengan era kebebasan pers itu sendiri, dimana dalam UU Pers No 40/1999 sudah mengatur mengenai ruang pola melaporkan fakta disertai kebebasan pers yang berpihak pada informasi yang terbukti benar tanpa melihat latar belakang modal suatu berita. Walaupun zaman terus berubah disertai teknologi yang semakin maju, tetapi bagi para media pers akurasi dalam menunjukan suatu fakta dalam berita merupakan yang utama, yang selalu terkait erat dengan kode etik jurnalistik yang di dalamnya berisi tanggung jawab bagi masyarakat global dalam mendapat berita.

Salah satu fakta maraknya hoaks di tengah pers adalah kasus penyebaran hoaks oleh salah satu direktur TV swasta di Jawa Timur. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur TV lokal Jawa Timur bersama 2 tersangka lain terkait perkara penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV sejak bulan Agustus 2021. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ketiga tersangka menyebarkan berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Yusri mengatakan tindakan tersangka juga dianggap dapat memperkeruh sinergitas TNI-Polri. Selain itu, tersangka dinilai membuat kegaduhan dan keonaran dari konten berita hoaks tersebut. 

Upaya-upaya Pers Dunia Untuk Memberantas Hoaks

Hoaks sudah menjadi keseharian warganet di seluruh dunia yang sudah sangat kompeten dalam membaca sebuah berita, namun kadang kala mereka tidak akan diam saja jika terdapat informasi hoaks pada sebuah artikel yang dibuat di internet, berbagai upaya terus dilakukan untuk memberantas informasi hoaks. Pers yang dominannya adalah media yang mencari sebuah informasi yang benar, harus berhasil memerangi kejahatan hoaks yang kian marak beredar di internet..

Pers sangat andil dalam memberantas informasi hoaks. Seperti yang kita tahu, pers adalah wartawan ataupun badan yang bekerja dalam surat kabar secara cetak maupun digital yang sudah terbiasa dalam mengelola informasi yang dicari dan yang tersedia. Hal ini juga diutarakan oleh Christina anggota komisi DPR 1 sebagai pembicara dalam peringatan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang jatuh pada Senin 3 Mei 2021.

"Dalam konteks banjir informasi, pers memegang peran yang sangat penting dan strategis. Pers harus menjadi tempat bagi masyarakat menemukan informasi yang sebenarnya," kata Christina, dilansir dari Antara, Rabu (5/5/2021).

Pemerintah sebagai badan tertinggi yang mengurus negara jelas wajib dalam memberantas hoaks yang beredar di dalam negara. Kementerian Komunikasi dan Informatika yang juga menggencarkan literasi media melalui penangkalan berita bohong meluncurkan sebuah program yaitu "Masyarakat Anti Hoaks" yang memiliki program untuk mengkampanyekan berbagai berita-berita hoaks dan ciri-ciri yang mudah dikenali oleh berita hoaks agar kita sebagai masyarakat awam tahu bahwa berita tersebut hanyalah berita bohong.

Kompasiana sebagai laman berita digital mengikuti arahan pemerintah yang dalam hal ini merujuk kepada pemberantasan berita bohong --yang sering kali membuat masyarakat bingung dan kadang tidak segan-segan memberikan informasi hoaks tersebut kepada saudara yang lain-- sehingga rangkaian berita bohong tersebut semakin kuat. Kampanye dan pemberitaan mengenai pemberantasan hoksaks sering dilakukan dengan cara memberi tips kepada masyarakat awam tentang bagaimana cara mengantisipasi dan sikap kita dalam menghadapi informasi hoaks tersebut.

Akun Instagram bernama @factchecker.ui yang merupakan akun Instagram salah satu unit kegiatan mahasiswa di Universitas Indonesia, hadir untuk ikut mengkampanyekan pemberantasan berita bohong. Akun informasi hoaks merupakan sebagian kecil dari banyaknya akun--akun pembantu dalam menghadapi. Banyak  hal peristiwa yang marak (viral) yang dijadikan hoaks oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga admin dari akun Instagram @factchecker.ui ini menjadi salah satu kontributor dalam pembuatan konten yang bermanfaat yang disajikan kepada khalayak umum untuk memberitahu kebenaran dari informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

REFERENSI

CNN Indonesia. 2021. "Kasus Hoaks, Direktur TV Swasta Terancam 10 Tahun Penjara" (CNN Indonesia) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211016123748-12-708615/kasus-hoaks-direktur-tv-swasta-terancam-10-tahun-penjara diakses pada 22 Mei 2022.

Dipna Videla Putsanra. 2022. "Tema Hari Kebebasan Pers Dunia 3 Mei 2022 dan Sejarah WPFD" (tirto.id)

Declaration of Windhoek, Document. (europarl.europa.eu)

United Nations. 2022. "World Press Freedom Day 2022 Theme: Journalism under Digital Siege" (un.org)

Salim, H. J. (2021). Pers Dianggap Berperan Penting Stop Hoaks dan Misinformasi. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4551020/pers-dianggap-berperan-penting-stop-hoaks-dan-misinformasi diakses pada 21 Mei 2022

Yunita. (n.d.). Kominfo Segera Luncurkan "Masyarakat Anti Hoax." Kominfo.Go.Id. https://www.kominfo.go.id/content/detail/8653/kominfo-segera-luncurkan-masyarakat-anti-hoax/0/sorotan_media diakses pada 21 Mei 2022

Sidik, F. (2022). Dewan Pers Verifikasi 370 Perusahaan Media Selama 2021. Retrieved 21 May 2022, from https://news.detik.com/berita/d-5925068/dewan-pers-verifikasi-370-perusahaan-media-selama-2021

Dewan Pers. (2022). Retrieved 21 May 2022, from https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

https://www.kompas.com/skola/read/2022/02/07/120000169/pengertian-pers-dan-ciri-cirinya?page=all

Yuli Nurhanisah. (2021). Sejarah Lahirnya Pers di Indonesia. Indonesiabaik.id

Adeline, Anggi, Firman. (2021). Sejarah Pers di Indonesia. Lembaga Pers Mahasiswa FT Undip.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun