Asal Usul Demokrasi
Sejarah mengenai demokrasi bermula dari bangsa Yunani. Sebab munculnya demokrasi pada saat itu dikarenakan rakyat lelah terhadap sistem yang berlaku pada masa tersebut yang selalu bergonta ganti sesuai  kehendak para Raja. Berangkat dari gerakan sosial yang mengikutsertakan rakyat dalam menentukan kebijakan pemerintah, sistem demokrasi mulai berkembang. Memahami mengenai demokrasi perlu untuk mengetahui definisi terlebih dahulu dari demokrasi.Â
Menurut istilah, demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos dan kratos. Demos memiliki arti rakyat sedangkan kratos memiliki arti pemerintahan. Maka jika kedua makna tersebut digabungkan maka demokrasi memiliki arti pemerintahan rakyat. Arti dari pemerintahan rakyat adalah bahwasannya seluruh kebijakan yang dibuat negara akan melibatkan rakyat. Salah satu bagian dari demokrasi adalah kebebasan menyatakan pendapat.Â
Kebebasan berpendapat termasuk bagian yang penting dari demokrasi, kebebasan tersebut mempunyai dasar hukum yang diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan tentang kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.Â
Maka demokrasi mempunyai pilar bahwasanya menyampaikan pendapat itu bebas akan tetapi berpendapat harus bertanggung jawab dan ada faktanya, serta jangan menyakiti satu sama lain. Sebab pada kehidupan sekarang ini kita diatur dengan hak asasi manusia, lantaran hak kita juga dibatasi dengan hak orang lain. Jika Berpendapat, sampaikanlah dengan cerdas dan tidak menimbulkan perpecahan karena SARA.
Â
Demokrasi Menyatakan Pendapat di Indonesia
Kemerdekaan berpendapat menjadi dasar kehidupan masyarakat yang demokratis. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus dapat menjamin kemerdekaan berpendapat rakyatnya. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai wujud negara yang mengedepankan asas demokrasi. Dalam perwujudannya, penting untuk dilakukan  penekanan terhadap pentingnya hak atas kemerdekaan berpendapat.
Indonesia menjamin secara konstitusional kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan berpendapat dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28, bahwa 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang'. Dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 juga disebutkan, bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian, warga negara Indonesia berhak menyatakan pendapat dan mengeluarkan pikiran secara bebas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum juga dijelaskan pada Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan melalui berbagai hal, seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Bentuk penyampaian pendapat tersebut juga berkaitan dengan persoalan pers dan penyiaran yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Etika menyatakan Pendapat