Pemerintah telah membuat produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi penyebaran hoaks, diantaranya yaitu Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis. Pemerintah juga sedang menggulirkan kembali wacana pembentukan Badan Siber Nasional. Â Pemerintah memanfaatkan program Internetsehat dan Trust+Positif yang berfungsi sebagai sensor dan pemblokiran situs atau website negatif yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Dengan menerbitkan QR Code di setiap produk jurnalistik (berita dan artikel).
Solusi yang dilakukan oleh media sosial Facebook
Sejak tahun 2016 lalu, Facebook mulai memperkenalkan fitur yang memungkinkan sebuah link artikel yang dibagi melalui Facebook akan diberi tanda Dispute (ditentang) bagi artikel yang diragukan kebenarannya.Â
Pencegahan berita hoaks pada Masyarakat
Dengan membangun budaya literasi media masyarakat, serta dengan adanya  program internet sehat dan aman.
 Literasi media MasyarakatÂ
Literasi media adalah perspektif yang dapat digunakan ketika berhubungan dengan media agar dapat menginterpretasikan suatu pesan yang disampaikan oleh pembuat berita.Literasi media digunakan sebagai model instruksional berbasis eksplorasi sehingga setiap individu dapat dengan lebih kritis menanggapi apa yang mereka lihat, dengar, dan baca. Orang cenderung membangun sebuah perspektif melalui struktur pengetahuan yang sudah terkonstruksi dalam kemampuan menggunakan informasi (Pooter, 2011).Â
Program Internet Sehat dan Aman
Tujuan gerakan internet sehat adalah untuk memberikan pendidikan kepada pengguna internet untuk menganalisis pesan yang disampaikan, mempertimbangkan tujuan komersil dan politik dibalik citra atau pesan di internet dan meneliti siapa yang bertanggungjawab atas pesan yang diimplikasikan tersebut. Gerakan internet sehat dilakukan pada sektor pendidikan, pendidikan internet lebih pada pembelajaran tentang etika bermedia internet, bukan pengajaran melalui media. Pendidikan etika bermedia internet bertujuan untuk mengembangkan baik pemahaman kritis maupun partisipasi aktif.Â
Freedom of Speech
Penyebaran berita hoaks yang marak terjadi dapat dikaitkan dengan etika pada penggunaan internet berupa penyalahgunaan freedom of speech. Freedom of Speech tersebut digunakan untuk tujuan membuat sensasi pada media sosial atau dengan sengaja dibuat pada website agar banyak pengguna internet dapat melihatnya sehingga si pembuat berita hoaks tersebut dapat meraup keuntungan dari jumlah pengunjung pada websitenya. Oleh karena itu, diperlukan edukasi mengenai batasan freedom of speech dan hukumnya dalam masyarakat.