Mohon tunggu...
Lita Chan Lai
Lita Chan Lai Mohon Tunggu... Freelancer - Semangat Jiwa

---hanya perempuan biasa--- menyukai petualangan alam terbuka,traveling, aktif dikegiatan pecinta alam, senang bersosialisasi dan suka menyimpan buku dibawah bantal.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Eksistensi Candi Kimpulan dan Nasib Jero Wacik

4 November 2016   01:39 Diperbarui: 4 November 2016   02:22 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situs Candi Kimpulan Dalam Lingkungan Kampus UII, Yogyakarta. (dokumen pribadi)

Candi yang ada dalam lingkungan kampus adalah hal yang patut dibanggakan oleh mahasiswa yang kuliah di UII, karena satu-satunya kampus di dunia yang memiliki sebuah situs candi dalam lingkungannya.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Pada saat saya berkunjung kesana, sempat terdengar selentingan obrolan dari mahasiswa yang melihat saya dan rombongan blogger satu mini bus mendatangi kampus mereka, yang dengan enaknya terlontar kata-kata dari seseorang yang baru saja keluar dari perpustakaan “Halaaah, candi kecil gitu aja ramai pada datang” dengan senyum getir saya menelan obrolan mereka.

Tidak seharusnya mereka berkata demikian. Rasa bangga harusnya mereka rasakan ketika memiliki kampus yang ada candi dalam bangunan pustakanya. Bukan masalah besar dan kecilnya candi. Tapi keberadaan candi tersebut yang menjadi sebuah kebanggaan bagi para mahasiswa dan alumnusnya. Di dunia manapun tidak akan ditemukan hal sehebat ini. Sejarah yang melekat dalam kampus UII memiliki nilai yang sangat berharga.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri]
dokpri]
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Tapi sudahlah, mungkin karena ketidaktahuannya mereka bisa bersikap seperti itu. Perlahan mereka akan tahu dan sadar akan kebanggaan yang pernah dia lecehkan. Lain lagi halnya dengan Jero Wacik, yang terjerat kasus korupsi yang dituduhkan KPK pada dirinya.

Kini putusan 4 Tahun penjara dan Rp. 150 juta atau subsider 3 bulan harus dijalani.  Dan Jero Wacik juga harus membayar denda sebesar Rp. 5,073 Milyar dianggap tidak relevan oleh JPU. Dengan ditolaknya putusan banding JPU  merupakan kemenangan bagi Jero Wacik.  

Sebelumnya Jero Wacik dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp. 350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 18, 79 Milyar subsider 4 tahun kurungan. Dalam perkara ini Jero wacik di dakwa dengan 3 dakwaan, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 3 yang dituduhkan adalah DOM, yang sesungguhnya DOM disediakan oleh negara, melalui DIPA/APBN untuk kelancaran tugas-tugas Menteri sesuai target-target yang digariskan. Saksi-saksi di persidangan sudah menjelaskan. Sudah dijelaskan juga oleh Jero Wacik. Kesaksian Pak Wapres Jusuf Kalla jelas menyatakan bahwa DOM itu disediakan untuk Operasional Menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya. Diberikan berupa lumpsum. Sesuai Diskresi Menteri masing-masing. Cukup kwitansi saja, tidak perlu bon-bon pendukung lagi. Kemudian BPK dan Irjen tidak pernah ada temuan tentang DOM di Kementerian BudPar (2008, 2009, 2010 dan 2011).

Tapi kini sang mantan menteri tersebut harus pasrah meskipun banyak prestasi yang dia buat untuk Indonesia, justru penjara menjadi tempat istirahatnya sekarang. Harapan akan kehidupan bangsa ini tidak lagi dapat dia berikan. Semua yang di dapat ibarat abu di atas angin.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
NB : Informasi di dapat dari Kunjungan Langsung, Wawancara Jero wacik dan Wikipedia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun