Candi yang ada dalam lingkungan kampus adalah hal yang patut dibanggakan oleh mahasiswa yang kuliah di UII, karena satu-satunya kampus di dunia yang memiliki sebuah situs candi dalam lingkungannya.
Tidak seharusnya mereka berkata demikian. Rasa bangga harusnya mereka rasakan ketika memiliki kampus yang ada candi dalam bangunan pustakanya. Bukan masalah besar dan kecilnya candi. Tapi keberadaan candi tersebut yang menjadi sebuah kebanggaan bagi para mahasiswa dan alumnusnya. Di dunia manapun tidak akan ditemukan hal sehebat ini. Sejarah yang melekat dalam kampus UII memiliki nilai yang sangat berharga.
Kini putusan 4 Tahun penjara dan Rp. 150 juta atau subsider 3 bulan harus dijalani. Dan Jero Wacik juga harus membayar denda sebesar Rp. 5,073 Milyar dianggap tidak relevan oleh JPU. Dengan ditolaknya putusan banding JPU merupakan kemenangan bagi Jero Wacik.
Sebelumnya Jero Wacik dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp. 350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 18, 79 Milyar subsider 4 tahun kurungan. Dalam perkara ini Jero wacik di dakwa dengan 3 dakwaan, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Pasal 3 yang dituduhkan adalah DOM, yang sesungguhnya DOM disediakan oleh negara, melalui DIPA/APBN untuk kelancaran tugas-tugas Menteri sesuai target-target yang digariskan. Saksi-saksi di persidangan sudah menjelaskan. Sudah dijelaskan juga oleh Jero Wacik. Kesaksian Pak Wapres Jusuf Kalla jelas menyatakan bahwa DOM itu disediakan untuk Operasional Menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya. Diberikan berupa lumpsum. Sesuai Diskresi Menteri masing-masing. Cukup kwitansi saja, tidak perlu bon-bon pendukung lagi. Kemudian BPK dan Irjen tidak pernah ada temuan tentang DOM di Kementerian BudPar (2008, 2009, 2010 dan 2011).
Tapi kini sang mantan menteri tersebut harus pasrah meskipun banyak prestasi yang dia buat untuk Indonesia, justru penjara menjadi tempat istirahatnya sekarang. Harapan akan kehidupan bangsa ini tidak lagi dapat dia berikan. Semua yang di dapat ibarat abu di atas angin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H