Subsidi tidak lagi diberikan pada harga barang tetapi langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi. Dengan demikian, harga jual elpiji kemasan 3 kilogram akan disesuaikan dengan harga pasar (Kompas, 15 Januari 2020, halaman 13).
Kebijakan baru yang hendak diputuskan pemerintah ini pastinya layak diapresiasi. Hal ini sebagai langkah responsif sekaligus antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan berulang yang dilakukan pihak tertentu, terutama menyangkut distribusi/penyaluran dan ketentuan harga gas elpiji 3 kg sehingga warga miskin bisa terjamin kebutuhannya.
Menurut penulis, subsidi tertutup (khusus untuk rakyat miskin) yang hendak diberlakukan mulai Juli 2020 mendatang merupakan upaya pembenahan serta penertiban terhadap subsidi elpiji kemasan 3 kg menjadi pilihan solusi yang tepat. Di samping penghematan anggaran negara untuk subsidi, juga mencegah penyalahgunaan gas elpiji supaya sesuai peruntukannya.
Jika dihitung tenggang waktu mulai sekarang masih menyisakan waktu cukup panjang untuk melakukan persiapan serta pengkajian secara menyeluruh terkait penataan kembali tentang distribusi dan penetapan harga gas elpiji 3 kg.
Di samping regulasi, lembaga-lembaga mana saja yang dilibatkan, pembenahan mekanisme penyaluran/distribusi dari produsen hingga konsumen akhir, ketentuan harga (harga eceran tertinggi/HET), dan siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi (dalam hal ini kriteria warga/rakyat miskin) -- semuanya mesti dijabarkan secara terinci.
Warga/rakyat miskin di sini perlu digarisbawahi karena jangan sampai kriterianya tidak jelas sehingga jumlah datanya bias alias tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Ini sering menimbulkan masalah dan perlu dihindari.
Demikian halnya survei  terhadap kebutuhan konsumsi elpiji 3 kg bagi rakyat miskin perlu dilakukan untuk mengetahui berapa banyak kebutuhan rata-rata yang layak dipenuhi setiap bulannya.Â
Itu semua hanya dapat dilakukan oleh lembaga tertentu yang dapat dipercaya dalam hal pengumpulan data dan penentuan rakyat miskin. Selama ini data tentang jumlah kemiskinan yang berada di setiap daerah masih subyektif, cenderung bias sehingga perlu di-update sesuai perkembangannya.
Pentingnya data yang valid dalam upaya pemberian subsidi tertutup terhadap rakyat miskin tentu akan menghindari terjadinya salah sasaran seperti yang selalu terjadi di tahun-tahun sebelumnya.Â
Dilibatkannya Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan diharapkam mampu memberikan informasi faktual, jika memang perlu juga bisa melibatkan perguruan tinggi sehingga pendataan orang miskin benar-benar akurat.
Penting pula ditambahkan di sini, bahwa data kemiskinan bukanlah data statis, melainkan termasuk data yang bersifat dinamis dalam artian jumlahnya selalu berfluktuasi dari waktu-ke waktu.Â