Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu Serentak 2019 dan Perlunya Memerhatikan Keselamatan Kerja

4 Mei 2019   22:18 Diperbarui: 4 Mei 2019   22:25 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lagi petugas KPPS harus melayani dan menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan para saksi supaya tidak dianggap curang. Inipun proses yang memakan waktu, tenaga, pikiran dan beban mental yang tidak bisa dianggap sepele. 

Melihat kondisi nyata demikian, maka seperti ditargetkan KPU bahwa penghitungan harus selesai hingga pukul 24.00 di hari yang sama adalah sangat tidak dimungkinkan, dan yang ada hanya menambah beban petugas KPPS terpaksa dipacu karena dikejar tenggat waktu (dead-line) melakoni kerja rumit  yang harus seleasi hari itu juga (walaupun MK mengubahnya hingga pukul 12.00 hari berikutya). Ini juga penyebab manusia menjadi stress dan akan memicu kambuhnya penyakit apapun yang melekat pada diri seseorang.

Yang menjadi pertanyaan, undang-undang Pemilu memang secara konseptual cukup sistematis dan lengkap, namun pada tataran praktek ternyata membawa dampak. Salah satunya petugas KPPS yang menjadi korban, Apakah sebelumnya telah dilakukan pembekalan kepada setiap petugas KPPS? Termasuk ujicoba dan simulasi secara matang?  

Apakah setiap petugas KPPS benar-benar sehat jasmani dan rohani? Nampaknya banyak faktor termasuk yang non-teknis yang tidak terpikirkan dan ketentuan seperti tertulis dalam undang-undang hanyalah diatas kertas.

Pada tataran praktek di lapangan, bilamana dilihat dari jumlah ketentuan waktu efektif bekerja manusia proses berlangsungnya penghitungan suara -- ternyata para petugas KPPS bekerja diatas ambang batas kemampuan optimal manusia pada umumnya?

Kalau boleh meminjam UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan maksimal waktu kerja 8 jam, plus lembur maksimal 3 jam perhari. Apa yang dilakukan petugas KPPS malah melebihi ketentuan tersebut sehingga jika dipaksakan pastinya membawa akibat-akibat serius dan sangat merugikan.

Bagaimanapun juga Pemilu serentak yang telah kita laksanakan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh demi perbaikan kedepan dan menurut penulis, ada baiknya perlu memerhatikan keselamatan kerja/petugas di lapangan.

Memerhatikan dalam hal ini, bisa merekrut tenaga/petugas cadangan termasuk KPPS dan petugas terkait lainnya. Petugas cadangan ini bisa menggantikan apabila ada petugas KPPS yang kondisinya lelah atau letih menghadapi tugas yang lumayan rumit.

Dalam perkataan lain, penyelenggaraan Pemilu bukan hanya sekedar memperhitungkan untung rugi dalam segi materi saja, tetapi faktor manusia yang terlibat didalamnya layak mendapatkan jaminan keselamatan karena manusia bukanlah mesin mekanik yang tidak pernah merasakan lelah, letih, dan beban mental dalam menjalani pekerjaan rumit yang dihadapinya.

Disisi lain, pembuatan/penyusunan UU Pemilu perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang akan terjadi dikemudian hari. Perlunya pelibatan kalangan akademisi yang benar-benar punya kompetensi dalam proses penyusunan UU sehingga akan dapat memprediksi implikasi, termasuk meminimalisir dampak negatifnya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun