Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengantisipasi Melonjaknya Harga Barang Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran 2018

28 Maret 2018   11:20 Diperbarui: 28 Maret 2018   11:37 1285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, membincang perlunya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok ini, banyak hal yang menarik diamati sekaligus dicermati, karena masalahnya tidaklah sesederhana seperti kita bayangkan. Guna mendukung apa yang akan dilakukan pemerintah cq. Kementerian Perdagangan dalam rangka menetapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras, gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi yang ditentukan berdasarkan wilayah -- berikut ada beberapa poin kesimpulan yang mungkin bisa sebagai bahan masukan seperlunya:

Pertama, operasi pasar kebutuhan pokok yang hendak dilakukan menjelang hari besar seperti lebaran, natal dan tahun baru sebaiknya dilakukan secara langsung dari Bulog (tanpa melalui perantara) ke para pedagang/pengecer (retail/kios) dengan sistem pembayaran konsinyasi (bayar belakang) misalnya membayar lewat bank yang ditunjuk - supaya barang mencukupi untuk menutup kelangkaan.

Demikian halnya operasi pasar gas elpiji, terutama gas melon/gas 3 kg sebaiknya langsung dari Pertamina ke Pangkalan-pangkalan resmi, supaya tambahan kuota "tidak dipermainkan" di tengah jalan oleh pihak tertentu yang "nakal" untuk meraup keuntungan atas nama kelangkaan pada saat kebutuhan gas melon ini meningkat.

Sebetulnya operasi pasar untuk gas melon/gas 3 kg bisa ditangani Bulog sebagai badan yang dibentuk khusus menangani urusan logistik di seluruh wilayah Indonesia. Ini mengingat sistem pendistribusian gas melon dari tahun ke tahun selalu mengundang masalah sekaligus menghindari penyalahgunaan peruntukannya.

Kedua,  Pemerintah Daerah bekerja sama dengan instansi terkait perlu membangun Posko Pantauan operasi pasar menjelang dan saat hari-hari besar di seluruh pasar di masing-masing wilayah. Termasuk melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang hanya mencari keuntungan sepihak.

Perlunya didirikan Posko juga bisa memantau dan menampung keluhan masyarakat sebagai konsumen bilamana menemui masalah misalnya ada pedagang yang menjual kebutuhan pokok seperti: beras, gula pasir, minyak goreng, daging sapi, dan juga gas elpiji 3 kg/gas melon diluar ketentuan HET yang telah ditetapkan.

Ketiga, sudah saatnya di setiap pasar dibangun papan pengumuman berteknologi digital sejalan dengan kemajuan teknologi informasi. Pengumuman bisa dikemas dalam bentuk running text khusus mengenai harga barang kebutuhan pokok yang tersedia supaya semua orang mengetahui HET masing-masing jenis barang kebutuhan pokok di setiap wilayah.

Informasi pasar seperti disebut diatas akan sangat membantu karena semua pihak akan mengetahui secara terbuka tentang harga-harga jenis barang kebutuhan pokok, sekaligus hal ini akan mencegah para spekulan yang ingin memanfaatkan kesempatan mengeruk keuntungan dengan mempermainkan harga di atas HET.

Bagaimanapun juga operasi pasar dalam rangka untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok masih diperlukan. Kolaborasi atau sinergi antar pihak terkait sangat diharapkan. Hal demikian mengingat pemenuhan kebutuhan pokok merupakan salah satu tanggung jawab kita bersama karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu pula, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, tanpa pandang bulu harus diproses sesuai ketentuan yuridis formal yang berlaku, jangan ragu-ragu atau terkesan setengah-setengah !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun