Mohon tunggu...
Abu Bakar
Abu Bakar Mohon Tunggu... -

Budayakan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kamu Pernah Mengemis Jabatan?

18 Desember 2018   12:11 Diperbarui: 18 Desember 2018   12:19 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis fatonah

Rasulullah SAW tidak melarang kita menjadi pemimpin tapi melarang kita meminta jabatan.seperti hadis di bawah :
 
34.16/3404. Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits telah menceritakan kepadaku bapakku Syu'aib bin Laits telah menceritakan kepadaku Laits bin Sa'ad telah menceritakan kepadaku Yazid bin Abu Habib dari Bakr bin 'Amru dari Al Harits bin Yazid Al Hadhrami dari Ibnu Hujairah Al Akbar dari Abu Dzar dia berkata, saya berkata, "Wahai Rasulullah, tidakkah anda menjadikanku sebagai pegawai (pejabat)?"

Abu Dzar berkata, "Kemudian beliau menepuk bahuku dengan tangan beliau seraya bersabda: "Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan) padahal jabatan merupakan amanah. Pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa yang mengambilnya dengan haq dan melaksanakan tugas dengan benar." (HR. MUSLIM)

Hadits ini menunjukkan sebab larangan meminta jabatan, yakni kelemahan dari Abu Dzar Al Ghifari Radhiallahu 'Anhu. Kelemahan itu dapat membuat seseorang tidak cakap menjalankan amanahnya sehingga akan membawa malapetaka dan penyesalan di akhirat. 

Sehingga larangan ini adalah khusus bagi mereka yang lemah. Ada pun bagi yang mampu menjalankan dengan baik dan sesuai haknya, maka ini di luar larangan tersebut dan tidak akan mengalami penyesalan yang dimaksud. Oleh karenanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengatakan: "... kecuali bagi orang yang mengambilnya sesuai haknya dan menjalankannya dengan baik." Pengecualian ini harus diperhatikan, jangan hanya melihat larangannya saja. 

Namun, di sisi lain pengecualian ini juga menunjukkan betapa hanya sedikit manusia yang mampu menjalankannya, sehingga dia dijadikan pengecualian, dan biasanya pengecualian selalu lebih sedikit dibanding umumnya.

Mencalonkan diri atau meminta jabatan baik jabatan negara, kemasyarakatan dan keagamaan seperti imam masjid, imam sholat, ketua rt/rw, lurah dan lain sebagainya. Dalam budaya aktivis muslim dalam bingkai tawadhu, zuhud , ikhlas, dan waro. 

Memang sudah hal yang tabu dan tidak biasa. Sebagian ulama berpendapat boleh-boleh saja meminta jabatan, sama sekali bukan hal yang dibenci.Tentunya jika dia benar-benar ingin berjuang untuk agama, berkhidmat untuk umat, dan memiliki kecakapan terhadap jabatan tersebut. Bukan untuk memperkaya diri dan ambisi-ambisi pribadi apalagi lagi menyalahgunakannya.

Banyak manusia menggunakan hadits Abu Dzar dalam melarang meminta jabatan, tetapi kenapa mereka tidak mau melihat hadits berikut ini?
Utsman bin Abu Al 'Ash Radhiallahu 'Anhu berkata:

Wahai Rasulullah jadikanlah aku sebagai pemimpin bagi kaumku! Beliau bersabda: "Engkau adalah pemimpin bagi mereka, perhatikanlah orang yang paling lemah di antara mereka, dan angkatlah seorang muadzin dan jangan upah dia karena adzannya." (HR. Abu Daud No. 531, Ahmad No. 17906, Ath Thabarani dalam Al Mu'jam Al Kabir No. 8365, An Nasa'i dalam As Sunan Al Kubra No. 1636, Al Hakim No. 715, katanya: shahih sesuai syarat Imam Muslim. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta'liq Musnad Ahmad No. 17906)

Jelas sekali seorang sahabat nabi, Utsman bin Abu Al 'Ash Radhialahu 'Anhu meminta kedudukan sebagai pemimpin bagi kaumnya -yakni dalam konteks hadits ini adalah pemimpin shalat- dan nabi pun menunjuknya sebagai seorang pemimpin bagi kaumnya itu. Para pensyarah hadits juga menjelaskan bahwa hadits ini dalil kebolehan meminta jabatan kepemimpinan,

Berikut ini pendapat para ulama tentang meminta jabatan dan juga kepemimpinan:
1. Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah berkata:
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun