Mohon tunggu...
Lis Liseh
Lis Liseh Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker/Pengajar

Apoteker dan Pengajar di Pesantren Nurul Qarnain Jember | Tertarik dengan isu kesehatan, pendidikan dan filsafat | PMII | Fatayat NU. https://www.facebook.com/lis.liseh https://www.instagram.com/lisliseh

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Gempita Revolusi Pertanian Berbudaya Industri

21 Mei 2019   09:17 Diperbarui: 21 Mei 2019   09:20 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: dailysocial.id
Sumber: dailysocial.id

Pertanian: Teknologi, Regulasi dan kesiapannya

Teknologi pertanian di Indonesia, menurut Mangunwidjaja, kemudian berkembang menjadi beberapa cakupan, (1) Alat dan mesin budidaya pertanian. (2) Teknik tanah, irigasi, dan pengawetan. (3) Lingkungan dan bangunan pertanian yang berkaitan dengan perancangan konstruksi bangunan khusus, termasuk unit penyimpanan hasil pertanian dan peralatan, serta sistem pengendalian iklim. (4) Teknik pengolahan pangan dan hasil pertanian.

Pertanian selalu digaungkan sebagai pengembangan dasar perekonomian kerakyatan. Namun kemudian muncul permasalahan kompleks yang tidak menguntungkan petani sebagai pelaku utama pertanian. Adanya kebijakan yang memberatkan petani namun menguntungkan bagi negara dan pengusaha. 

Seperti yang dikatakan oleh Mansour Fakih (2004), revolusi hijau dan modernisasi pertanian yang pernah digaungkan pemerintah orde baru sarat dengan kontrol dan dominasi telah menggusur pengetahuan tradisional petani, membunuh kearifan lokal gotong-royong menuju kapitalisme dan industrialisasi pertanian. 

Memang benar, dengan penerapan revolusi hijau ini pemerintah berhasil mejadikan Indonesia swasembada pangan, namun dampak yang kemudian timbul adalah munculnya kesenjangan antara kawasan padi dan non-padi di pegunungan. Serta kerusakan ekosistem tanah, sementara perbaikan berjalan lamban. Kemudian muncul pula gerakan pertanian organik dan hidroponik sebagai jawaban dari kurangnya lahan pertanian.

Memang tak dapat dipungkiri, banyak tantangan dan rintangan dalam memajupesatkan sektor pertanian Indonesia, tidak hanya masalah lahan pertanian yang makin banyak dialih fungsikan, tapi juga masalah tengkulak yang menekan harga beli dari petani namun meninggikan harga jual pada konsumen, permodalan untuk petani miskin, ketergatungan pada kebijakan regulasi pemerintah, rusaknya agro-ekosistem persawahan namun perbaikan berjalan lambat, serangan hama yang mengancam gagal panen, dan pengembangan teknologi alat pertanian yang belum optimal. 

Semua itu adalah PR kita bersama, baik petani, pemerintah, pengusaha, konsumen dan masyarakat luas secara umum sama-sama memiliki kewajiban dalam menarik benang merah dari polemik pertanian Indonesia.    

Regulasi pemerintah pro petani kecil mutlak harus ditingkatan. Restrukturisasi pertanian haruslah ramah lingkungan dan tidak memberatkan petani miskin. Pertama, pendapatan per kapita petani harus ditingkatkan melalui pembangunan pertanian agar daya beli masyarakat petani lebih besar, bukan hanya daya beli untuk kebutuhan sandang dan pangan, tapi juga untuk daya beli alat pertanian dan pupuk. 

Kedua, menekan ongkos produksi untuk menaikkan upah dan penghasilan petani. Ketiga, peningkatan kualitas dan kuantitas produksi pangan yang dapat menurunkan harga pangan secara global sehingga harganya lebih terjangkau dan stabil untuk semua lapisan masyarakat. Keempat, industri yang memerlukan bahan mentah dari sektor pertanian, tidak melakukan monopoli namun diperbolehkan mengembangkan basis industri pertanian tanpa merugikan petani dan merusak ekosistem.

Etika Teknologi dalam Pertanian Berbudaya Industri  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun