Pada agenda I terdapat 3 modul yang terdiri atas Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara kemudian ada penjelasan terkait isu hoax dikaitkan dengan wawasan kebangsaan dan bela negara
A. Wawasan Kebangsaan
Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap system nasional yang sumbernya yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 4 Konsensus Dasar Berbangsa Dan Bernegara diantaranya yaitu:
a. Pancasila, merupakan philosofische grondslag yaitu landasan negara merdeka yang akan didirikan, Selain itu, Pancasila juga sebagai bintan pemandu, ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, perekat atau pemersatu bagsa dan sebagai wawasan pokok Bangsa Indonesia.
b. Undang-Undang Dasar 1945, dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Kemudian, rancangan tersebut diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Undang-Undang Dasar 1945 juga membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan.
c. Bhinneka Tunggal Ika, yang dirumuskan oleh Mpu Tantular sebagai upaya untuk mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan. Rumusan tersebut dikemudian hari telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap system pemerintahan pada masa kemerdekaan dan bahkan telah berhasil menumbuhkan rasa dan semangat persatuan masarakat Indonesia.
d. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Nilai-Nilai Bela NegaraÂ
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Nasional, nilai dasar Bela Negara meliputi :
- Cinta tanah air;
- Sadar berbangsa dan bernegara;
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
- Kemampuan awal Bela Negara
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuh kembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara dapat diselenggarakan di lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
C. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik IndonesiaÂ
Menurut Kuntjoro Purbopranoto administrasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1816 Â dimana setelah pemerintahan diambilalih oleh Belanda dari pihak Inggris, segera dibentuk suatu dinas pemerintahan tersendiri. Sementara itu perubahan penting selama zaman pendudukan Jepang ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 27 tanggal 8 Agustus tahun 1942. Sebelum adanya MPR, DPR, dan DPA, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk pertaa kalinya oleh PPKI pada 18 Agustus tahun 1945. Indonesia juga mengalami perubahan dari kabiner presidensil menjadi kabinet parlementer dimana Menteri tidak bertaggungjawab ke presiden namun ke parlemen sesuai dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana yang disebutkan dalam Bab I, Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 yang artinya bahwa Organisasi  Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Sejlan dengan hal tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Prinsip-prinsip dari persatuan dan kesatuan bangsa yaitu terdiri atas Prinsip Bhinneka Tunggal Ika, Prinsip Nasionalisme Indonesia, Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawan, Prinsip Wawasan Nusantara, Prinsip Persaturan Pembangunan Untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi.
ANALISIS ISU KONTEMPORER
Tujuan reformasi birokrasi pada tahun 2025 untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia, merupakan respon atas masalah rendahnya kapasitas dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yang menyebabkan posisi Indonesia dalam percaturan global belum memuaskan. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mendorong kesadaran ASN untuk menjalankan profesinya berlandaskan pada a). nilai dasar, b). kode etik dan kode perilaku, c). komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, d). kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas, e). professionalitas jabatan.
A. Teknik Analisis Isu
Isu merupakan suatu fenomena/kejadian yang diartikan sebagai masalah. Isu kritikal dipandang sebagai topik yang berhubungan dengan masalah-masalah sumber daya yang memerlukan pemecahan disertai adanya kesadaran public terhadap isu tersebut.
1. Â Teknik Tapisan Isu
Setelah memahami berbagai isu kritikal yang dikemukakan, kemudian dilakukan analisis untuk bagaimana memahami isu tersebut secara utuh dan kemudian menggunakan kemampuan berpikir konseptual dicarikan alternatif jalan keluar pemecahan isu. Proses penetapan isu yang actual pun menggunakan penetapan kriteria kualitas isu misalnya menggunakan Teknik tapisan dengan menetapkan rentang penilaian pada kriteria: actual, kekhalayakan, problemayik dan kelayakan. Alat bantu tapisan lainnya menggunakan kriteria USG dari mulai sangat USG atau tidak sangat USG. USG yaitu Urgency (seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas), Seriousness (seberapa serius isu yang dibahas dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan) dan Growth (seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak ditangani segera).
2. Teknik Analisis Isu
Dari sejumlah isu yang telah dianalisis dengan Teknik tapisan, selanjutnya dilakukan analisis secata mendalam isu yang telah memenuhi kriteria AKPK atau USG atau Teknik tapisan lainnya dengan menggunakan bantu yang terdiri atas Mind mapping, Fishbone diagram, Analisis SWOT, Analisis Kesenjangan atau Gap Analysis
Kesiapsiagaan merupakan suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseornag baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam. Bela negara adalah kebulatan sikap, tekad, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara ikhlas, sadar, Â dan disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap NKRI. Dasar hukum bela negara terdapat didalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Kesiapsiagaan yang dimaksud adalah kesiapsiagaan CPNS dalam berbagai bentuk pemahaman konsep yang disertai Latihan dan aktivitas baik fisik maupun mental untuk mendukung pencapaian tujuan dari bela negara dalam mengisi dan melanjutkan cita-cita kemerdekaan. Adapun manfaat kesiapsiagaan bela negara diantaranya yaitu : 1). Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain. 2). Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan. 3). Membentuk mental dan fisik yang tangguh. 4). Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri, dst.
Aksi Nasional Bela Negara memiliki elemen-elemen pemaknaan yang mencakup: 1) rangkaian upaya-upaya bela negara; 2) guna menghadapi segala macam Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan; 3) dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, 4) yang diselenggarakan secara selaras, mantap, sistematis, terstruktur, terstandardisasi, dan massif; 5) dengan mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha; 6) di segenap aspek kehidupan nasional; 7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, 8) serta didasari oleh Semangat Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil, dan Makmur sebagai penggenap Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, 9) yang dilandasi oleh keinsyafan akan anugerah kemerdekaan, dan; 10) keharusan bersatu dalam wadah Bangsa dan Negara Indonesia, serta; 11) tekad untuk menentukan nasib nusa, bangsa, dan negaranya sendiri.
Aksi Nasional Bela Negara dapat didefinisikan sebagai sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa. Salah satu pembekalan dasar bagi CPNS adalah pengetahuan bagaimana cara melakukan bela Negara, dan nilai-nilai dasar yang ada didalamnya.
Isu Hoax
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin canggih dan dipengaruhi juga oleh dinamika komunikasi massa, terdapat beberapa jenis kejahatan yang paling sering terjadi pada konteks komunikasi massa yaitu cyber crime, hate speech dan hoax. Hoax adalah berita atau pesan yang isinya tidak dapat dipertangung jawabkan atau bohong atau palsu, baik dari segi sumber maupun isi. Sifatnya lebih banyak mengadu domba kelompok-kelompok yang menjadi sasaran dengan isi pemberitaan yang tidak benar. ciri-ciri hoax adalah mengakibatkan kecemasan, kebencian, dan permusuhan. Ujaran kebencian ini dinilai sebagai ancaman serius yang bisa melemahkan kondisi negara.
Sebagai penerus bangsa yang menghadapi era globalisasi dan banyak melakukan kegiatan di sosial media, isu hoax ini sering sekali ditemui oleh pengguna sosial media. Memperkuat wawasan kebangsaan menjadi salah satu upaya mencegah isu hoax yang merajalela, tidak hanya sampai disitu kita sebagai pengguna sosial media juga harus bisa pintar-pinta menilai berita yang valid dan tidak serta mencari kebenaran terhadap berita yang kita temui. Â Mencegah isu hoax terus merajalela adalah cara kita untuk berkontribusi dalam bela negara karena dengan kita ikut menangkal isu hoax yang beredar kita ikut mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H