Pada agenda I terdapat 3 modul yang terdiri atas Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara kemudian ada penjelasan terkait isu hoax dikaitkan dengan wawasan kebangsaan dan bela negara
A. Wawasan Kebangsaan
Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap system nasional yang sumbernya yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 4 Konsensus Dasar Berbangsa Dan Bernegara diantaranya yaitu:
a. Pancasila, merupakan philosofische grondslag yaitu landasan negara merdeka yang akan didirikan, Selain itu, Pancasila juga sebagai bintan pemandu, ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, perekat atau pemersatu bagsa dan sebagai wawasan pokok Bangsa Indonesia.
b. Undang-Undang Dasar 1945, dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Kemudian, rancangan tersebut diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Undang-Undang Dasar 1945 juga membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan.
c. Bhinneka Tunggal Ika, yang dirumuskan oleh Mpu Tantular sebagai upaya untuk mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan. Rumusan tersebut dikemudian hari telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap system pemerintahan pada masa kemerdekaan dan bahkan telah berhasil menumbuhkan rasa dan semangat persatuan masarakat Indonesia.
d. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Nilai-Nilai Bela NegaraÂ
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Nasional, nilai dasar Bela Negara meliputi :
- Cinta tanah air;
- Sadar berbangsa dan bernegara;
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
- Kemampuan awal Bela Negara
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuh kembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaan Kesadaran Bela Negara dapat diselenggarakan di lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
C. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik IndonesiaÂ