Menurut Kuntjoro Purbopranoto administrasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1816 Â dimana setelah pemerintahan diambilalih oleh Belanda dari pihak Inggris, segera dibentuk suatu dinas pemerintahan tersendiri. Sementara itu perubahan penting selama zaman pendudukan Jepang ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 27 tanggal 8 Agustus tahun 1942. Sebelum adanya MPR, DPR, dan DPA, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk pertaa kalinya oleh PPKI pada 18 Agustus tahun 1945. Indonesia juga mengalami perubahan dari kabiner presidensil menjadi kabinet parlementer dimana Menteri tidak bertaggungjawab ke presiden namun ke parlemen sesuai dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana yang disebutkan dalam Bab I, Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 yang artinya bahwa Organisasi  Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Sejlan dengan hal tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Prinsip-prinsip dari persatuan dan kesatuan bangsa yaitu terdiri atas Prinsip Bhinneka Tunggal Ika, Prinsip Nasionalisme Indonesia, Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawan, Prinsip Wawasan Nusantara, Prinsip Persaturan Pembangunan Untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi.
ANALISIS ISU KONTEMPORER
Tujuan reformasi birokrasi pada tahun 2025 untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia, merupakan respon atas masalah rendahnya kapasitas dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yang menyebabkan posisi Indonesia dalam percaturan global belum memuaskan. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mendorong kesadaran ASN untuk menjalankan profesinya berlandaskan pada a). nilai dasar, b). kode etik dan kode perilaku, c). komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, d). kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas, e). professionalitas jabatan.
A. Teknik Analisis Isu
Isu merupakan suatu fenomena/kejadian yang diartikan sebagai masalah. Isu kritikal dipandang sebagai topik yang berhubungan dengan masalah-masalah sumber daya yang memerlukan pemecahan disertai adanya kesadaran public terhadap isu tersebut.
1. Â Teknik Tapisan Isu
Setelah memahami berbagai isu kritikal yang dikemukakan, kemudian dilakukan analisis untuk bagaimana memahami isu tersebut secara utuh dan kemudian menggunakan kemampuan berpikir konseptual dicarikan alternatif jalan keluar pemecahan isu. Proses penetapan isu yang actual pun menggunakan penetapan kriteria kualitas isu misalnya menggunakan Teknik tapisan dengan menetapkan rentang penilaian pada kriteria: actual, kekhalayakan, problemayik dan kelayakan. Alat bantu tapisan lainnya menggunakan kriteria USG dari mulai sangat USG atau tidak sangat USG. USG yaitu Urgency (seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas), Seriousness (seberapa serius isu yang dibahas dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan) dan Growth (seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak ditangani segera).
2. Teknik Analisis Isu
Dari sejumlah isu yang telah dianalisis dengan Teknik tapisan, selanjutnya dilakukan analisis secata mendalam isu yang telah memenuhi kriteria AKPK atau USG atau Teknik tapisan lainnya dengan menggunakan bantu yang terdiri atas Mind mapping, Fishbone diagram, Analisis SWOT, Analisis Kesenjangan atau Gap Analysis