Dalam narasi konten ini dijabarkan satu persatu pasal-pasal yang tidak sesuai.
Contohnya,
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara di pesan sesat tersebut, memberitakan kalau tidak membawa SIM hanya dikenakan Rp25.000 saja. Jika dilihat dari pasal-pasal yang dijabarkan di atas ada perbedaan pasal antara tidak mempunyai SIM dan tidak membawa SIM. Sedangkan pada nomor pertama di pesan tersebut, tidak membawa STNK hanya dikenakan denda Rp50.000.
Dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. "Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Kesimpulannya, kalau menerima pesan berantai seperti ini, tolong cek saja kebenarannya. Walau sang pembuat pesan ini bermaksud baik agar masyarakat tidak menyogok oknum polisi. Sayangnya, cara-cara yang digunakan tidak benar (***)