"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
"Semoga bermanfaat"
Karena seingat saya untuk pelanggaran mengemudi sambil menggunakan gawai dikenakan maksimal Rp750.000. Angka yang tertera di berita ngawur tersebut kesannya sudah diberi diskon, bonus cashback pula. Bagaimana bisa didapatkan angka Rp70.000 ? Entahlah, mungkin mendapat iham dari mimpi.
Langsung saya mencari data-data hanya modal jempol, kuota internet dan niat memutuskan rantai hoaks di keluarga. Dalam hitungan detik terbongkar sudah data-data tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, atau biasa disingkat UU LLAJ.
Lalu beberapa hari kemudian, kebetulan saya memang mengikuti akun media sosial divisi humas polri, muncullah konfirmasi menyatakan pesan yang beredar tersebut adalah hoaks.