Sedang viral masalah Quick Count, Exit Poll dan Real Count oleh para konstetasi pemilu. Sebelum ikut berkomentar ada baiknya mengetahui definini istilah-istilah ini.
Setelah pesta demokrasi yang diadakan pada Rabu, 17 April 2019 kemarin. Pemilihan kali ini spesial karena pemilihan presiden dan legislatif dilakukan sekaligus. Terlihat ambisius mengingat kondisi geografis negara kita yang beragam dan begitu luas.
Setelah rakyat mencoblos, tentu penasaran siapakah pihak yang menang. Yang paling ditunggu-tunggu tentunya adalah siapakah presiden Indonesia selanjutnya? Untuk menfasilitasi keinginan ini maka dibentuklah lembaga survei. Ada yang sudah terjamin kredibilitasnya ada yang tidak.
Tetapi harap diingat, hasil resmi tetaplah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada pemilihan sebelumnya, hasil yang ditunjukkan para lembaga survei ini hanya menunjukkan sedikit perbedaan dengan hasil Real Count yang dikeluarkan oleh KPU. Sehingga banyak orang menantikan hasil quick count dari lembaga penyelenggara quick count.
Mulai dari hari Rabu kemarin, pada jam 15.00, berbagai hasil quick count mulai dirilis. Entah mengapa ada salah satu dari paslon menuding hasil quick count yang menunjukkan hasilnya berbeda denga keinginan mereka diklaim tidak benar. Mereka hanya percaya lembaga survei internal pihak mereka sendiri yang ternyata belum termasuk dalam lembaga survei resmi.
Tapi sebelum masuk dalam tuding menuding yang lebih seru dari drama sinetron di TV. Ada baiknya kita memahami definisi Quick Count, Exit Poll dan Real Count.
Quick Count
Metode hitung cepat dalam waktu beberapa jam setelah pemilih mencoblos. Â Berguna untuk memprediksi awal pemenang. Hasil dari cara penghitungan ini memberikan gambaran dan tingkat akurasi yang tinggi, karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target. Jadi bersifat akurat serta bisa merefleksikan populasi secara tepat. Metode ini kerap disiarkan di televisi.Â
Quick count dilakukan oleh lembaga survei yang kredibel dengan metode ilmiah serta hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk penyiarannya memiliki aturan yang mengacu pada UU Pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat (2), ayat (5), yaitu dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) ditutup. Sehingga, hasil Pemilu 2019 dipublikasikan mulai pada pukul 15.00 WIB karena pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB. Walau pemungutan suara sudah ditutup tidak semua warga yang sudah menyelesaikan pencoblosannya. Untuk mencegah quick count mempengaruhi warga yang belum tuntas menunaikan hak pilih mereka.
Exit Poll
Metode perhitungan dengan cara survei yang dilakukan setelah para pemilih meninggalkan tempat pencoblosan dengan cara bertanya langsung atau wawancara kepada pemilih siapakah calon yang ia pilih, hal ini dilakukan kepada pemilih yang baru keluar dari TPS.
Cara exit poll bisa mewakili hasil akhir pikiran para pemilih setelah keluar dari TPS. Juga memiliki selisih (margin of error) yang tidak terlalu besar.
Real Count
Metode penghitungan sesungguhnya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Cara ini menunjukkan hasil perhitungan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
Data yang diambil adalah data dari KPU serta didukung input dari saksi para relawan partai dan tim sukses di TPS seluruh Indonesia. Hasil metode ini dilakukan berjenjang mulai dari TPS, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi berdasarkan data valid scan C1. Maka dari itu dibutuhkan waktu yang relatif lama dibandingkan dua metode di atas.Â
KPU merencanakan selesai melakukan penghitungan suara tanggal 22 Mei 2019. Pengumuman resminya pemenang pilpres dan pileg dilakukan pada bulan Juni. Jadi para paslon dan caleg beserta rakyat Indonesia diharapkan bersabar. Mungkin ini salah satu ujian dari Tuhan agar pemerhati dan kontestan pemilu dan lebih bersabar mulai dari melakukan selebrasi dan klaim kemenangan berlebihan atau sabar melihat perilaku salah satu paslon yang berulang-ulang melakukan selebrasi dan deklarasi kemenangan.
Demikian definisi Quick Count, Exit Poll dan Real Count. Agar para warganet bisa lebih memahami drama berseri Quick Count yang sedang trend di Indonesia saat ini dan tampaknya sudah mulai diberitakan di surat kabar di luar negri karena begitu fenomenalnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI