Sedang viral masalah Quick Count, Exit Poll dan Real Count oleh para konstetasi pemilu. Sebelum ikut berkomentar ada baiknya mengetahui definini istilah-istilah ini.
Setelah pesta demokrasi yang diadakan pada Rabu, 17 April 2019 kemarin. Pemilihan kali ini spesial karena pemilihan presiden dan legislatif dilakukan sekaligus. Terlihat ambisius mengingat kondisi geografis negara kita yang beragam dan begitu luas.
Setelah rakyat mencoblos, tentu penasaran siapakah pihak yang menang. Yang paling ditunggu-tunggu tentunya adalah siapakah presiden Indonesia selanjutnya? Untuk menfasilitasi keinginan ini maka dibentuklah lembaga survei. Ada yang sudah terjamin kredibilitasnya ada yang tidak.
Tetapi harap diingat, hasil resmi tetaplah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada pemilihan sebelumnya, hasil yang ditunjukkan para lembaga survei ini hanya menunjukkan sedikit perbedaan dengan hasil Real Count yang dikeluarkan oleh KPU. Sehingga banyak orang menantikan hasil quick count dari lembaga penyelenggara quick count.
Mulai dari hari Rabu kemarin, pada jam 15.00, berbagai hasil quick count mulai dirilis. Entah mengapa ada salah satu dari paslon menuding hasil quick count yang menunjukkan hasilnya berbeda denga keinginan mereka diklaim tidak benar. Mereka hanya percaya lembaga survei internal pihak mereka sendiri yang ternyata belum termasuk dalam lembaga survei resmi.
Tapi sebelum masuk dalam tuding menuding yang lebih seru dari drama sinetron di TV. Ada baiknya kita memahami definisi Quick Count, Exit Poll dan Real Count.
Quick Count
Metode hitung cepat dalam waktu beberapa jam setelah pemilih mencoblos. Â Berguna untuk memprediksi awal pemenang. Hasil dari cara penghitungan ini memberikan gambaran dan tingkat akurasi yang tinggi, karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target. Jadi bersifat akurat serta bisa merefleksikan populasi secara tepat. Metode ini kerap disiarkan di televisi.Â
Quick count dilakukan oleh lembaga survei yang kredibel dengan metode ilmiah serta hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk penyiarannya memiliki aturan yang mengacu pada UU Pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat (2), ayat (5), yaitu dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB) ditutup. Sehingga, hasil Pemilu 2019 dipublikasikan mulai pada pukul 15.00 WIB karena pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB. Walau pemungutan suara sudah ditutup tidak semua warga yang sudah menyelesaikan pencoblosannya. Untuk mencegah quick count mempengaruhi warga yang belum tuntas menunaikan hak pilih mereka.
Exit Poll