Mohon tunggu...
Lisa Rosiana
Lisa Rosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tarif PTKP pun Berubah Lagi

12 Desember 2015   14:27 Diperbarui: 12 Desember 2015   15:34 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar 1 : Pajak

Diambil Oleh : Lisa Rosiana

Sumber : http://www.liputan6.com/tag/pajak-ukm

 

     Siapa yang tak mengenal pajak? Pajak merupakan suatu hal yang pasti kita temui setiap harinya baik dimanapun kita berada. Setiap transaksi yang kita lakukan pasti akan dikenai pajak dengan bermacam-macam presentase yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Perpajakan. Ada berbagai macam pajak yang ada di Indonesia, diantaranya yaitu PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan lainnya. Namun dalam artikel ini penulis akan membahas mengenai Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut dengan PPh Pasal 21.

Ada beberapa hal yang menjadi komponen komponen dalam perpajakan diantaranya subjek pajak, Objek Pajak, beban pajak, dan lain-lain. dalam artikel kali ini penulis akan membahas mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).dan untuk komponen yang lainnya penulis telah menjelaskannya di artikel sebelumnya.

*** 

   Menurut Wikipedia  Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak yang menjadi objek Pajak Penghasilan yang harus dibayar Wajib Pajak di Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan PTKP, yaitu diantaranya :

  1. Status

Status yang dimaksud ini adalah status seseorang yang ada di Indonesia yaitu kawin dan tidak kawin.

  1. Tanggungan

Tanggungan dalam PTKP maksimalnya adalah 3(tiga) tanggungan., yaitu :

  • Anak : Anak Kandung, Anak Tiri, dan Anak Adopsi.
  • Sedarah: Hasil dari perkawinan tersebut (berlaku 1 derajat ke atas dan 1 derajat ke bawah).
  • Semenda : persaudaraan yang diikat karena ada perkawinan (mertua, menantu).
  1. Anak yang melebihi umur 18 tahun, tapi tidak melanjutkan pendidikan maka sudah bukan merupakan tanggungan lagi.
  2. Anak di bawah 18 tahun, sudah menikah, bukan merupakan tanggungan lagi.

Dalam penerapannya PTKP dibagi kedalam berbagai macam, yaitu:

  1. Tidak Kawin

Tidak Kawin disini adalah berlaku untuk Laki-Laki yang belum menikah dan juga wanita yang sudah menikah atau wanita tersebut dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja ( ada berupa laporan dari keluarahan ataupun instansi).

  1. TK/0 adalah tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan;
  2. TK/1 adalah tidak kawin dan memiliki 1 (satu) tanggungan;
  3. TK/2 adalah tidak kawin dan memiliki 2 (dua) tanggungan;
  4. TK/3 adalah tidak kawin dan memiliki 3 (tiga) tanggungan

      B. Kawin

Kawin disini adalah berlaku untuk laki-laki yang sudah menikah dan istri tidak bekerja atu tidak memiliki usaha apapun.

  1. K/0 adalah kawin dan tidak memiliki tanggungan;
  2. K/1 adalah kawin dan memiliki 1 (satu) tanggungan;
  3. K/2 adalah kawin dan memiliki 2 (dua) tanggungan;
  4. K/3 adalah kawin dan memiliki 3 (tiga) tanggungan.

      C. Kawin/Istri

Kawin/Istri disini maksudnya adalah suami bekerja dan istri memiliki usaha sendiri dan tidak bergabung dengn usaha suami.

  1. K/I/0 adalah kawin istri bekerja/usaha dan tidak memiliki tanggungan;
  2. K/I/1 adalah kawin istri bekerja/usaha dan memiliki 1 (satu) tanggungan;
  3. K/I/2 adalah kawin istri bekerja/usaha dan memiliki 2 (dua) tanggungan;
  4. K/I/3 adalah kawin istri bekerja/usaha dan memiliki 3 (tiga) tanggungan.

Berikut adalah besarnya Tarif PTKP yang berlaku dari tahun 1984 sampai dengan 2014

Gambar 2 : Tarif PTKP yang berlaku dari tahun 1984 sampai dengan 2014

Diambil oleh : Lisa Rosiana

Sumber : http://www.blogkeuangan.com/2013/02/tarif-ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak.html

Dan berikut adalah Tarif PTKP terbaru Tahun 2015 dan Tahun 2012

Gambar 3 : Tarif PTKP 2015

Diambil oleh : Lisa Rosiana

Sumber : http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/07/penyesuaian-ptkp-2015-berakibat-pajak.html

***

     Jadi dapat kita simpulkan bahwa pajak merupakan hal yang penting untuk perkembangan suatu negara dan pajak merupakan salah satu faktor paling penting dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Dan pembayaran pajak akan berubah-ubah bergantung dengan tarif yang ditetapkan oleh Undan-Undang Perpajakan. Dan berubahnya Besaran PTKP diaharapkan dapat lebih bisa membangun negara Indonesia ini dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

***

Bacaan lebih lanjut :

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Penghasilan_tidak_kena_pajak

 

  1. http://www.wibowopajak.com/2014/08/pengertian-dan-besarnya-ptkp.html

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008  Tentang  Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan

***

Judul Tugas Akhir : Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 KPP Pratama Soreang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun