Dan Menurut Rochmat Soemitro (1986: 99) menyatakan bahwa “Yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun dalam peristiwa tertentu.”
Pajak Penghasilan adalah jenis pajak subjektif di mana pengenaan pajaknya lebih melihat subjeknya dulu daripada objeknya. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1 UU Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa “Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”.
Setiap subjek pajak memiliki kewajiban pajaknya berbeda-beda. Untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan akan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Untuk subjek pajak luar negeri berupa BUT dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap. Dan yang terakhir adalah Untuk subjek pajak luar negeri non BUT akan dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan akan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
Setiap pajak yang dikenakan memiliki tarif pajaknya masing-masing begitu pula untuk tarif pajak penghasilan pasal 21 untuk orang pribadi dan badan. Pengerian dari Tarif Pajak itu sendiri menurut Rismawati Sudirman,dkk (2012:9) mengakatakan bahwa “Tarif Pajak adalah ketentuan presentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan dasarpajak atau objek pajak.” Jadi kesimpulannya adalah Tarif Pajak adalah tarif yang digunakan untuk menentukan besarnya tarif yang harus dibayar oleh Subjek Pajak sesuai dengan ketentuan dan presentase yang telah diteapkan dalam Undang-Undang.
Indonesia telah mengalami beberapa perubahan peraturan yang mengatur tentang pajak penghasilan. Sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2000 dan berubah menjadi Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Salah satu perubahannya yaitu tentang tarif PPh badan yang semula yaitu tarif progresif menjadi tarif flat. Dengan adanya perubahan peraturan tarif progresif ke tarif flat ada perusahaanyang diuntungkan danada pula yang dirugikan. Perusahaan yang diuntungkan adalah perusahaan yang memiliki laba lebih besar, maka pajak terutangnya akan menjadi lebih kecil jika dibandingkan dengan penggunaan tarif progresif. Sedangkan pihak yang dirugikan adalah perusahaan yang memiliki laba lebih sedikit, maka pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tarif progresif.
Tarif pajak pasal 17 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
- Untuk lapisan PKP sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%;
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya 15%;
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%;
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%.
Dan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dan ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
Sedangkan menurut UU No. 17 Tahun 2000 pasal 17 Tarif pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
- Untuk lapisan PKP sampai dengan Rp 25 juta, tarif pajaknya 5%;
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, tarif pajaknya 10%;
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, tarif pajaknya 15%;
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 100 juta hingga Rp 200 jua, tarif pajaknya 25%;.
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 200 jua, tarif pajaknya 35%.