Seharusnya, perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki server atau pusat data yang bertempat di sini. Jadi jika sudah memiliki server atau pusat data di Indonesia, mereka tidak akan ada alasan untuk tidak membayar pajak.
Di sisi lain, jika revisi tersebut telah dilaksanakan, Ditjen pajak juga dengan mudah menagih pajak perusahaan OTT. Semoga saja aturan tersebut dapat direvisi dan dana yang masuk bisa untuk pembangunan infrastruktur negara. Semoga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI