Seharusnya, perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki server atau pusat data yang bertempat di sini. Jadi jika sudah memiliki server atau pusat data di Indonesia, mereka tidak akan ada alasan untuk tidak membayar pajak.
Di sisi lain, jika revisi tersebut telah dilaksanakan, Ditjen pajak juga dengan mudah menagih pajak perusahaan OTT. Semoga saja aturan tersebut dapat direvisi dan dana yang masuk bisa untuk pembangunan infrastruktur negara. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!