Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntasi Pajak Modul K15

18 Juli 2024   13:14 Diperbarui: 18 Juli 2024   13:23 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. PPh untuk Badan Usaha

a. PPh Pasal 4 Ayat (2) (Penghasilan Badan)

PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh. Perhitungannya sebagai berikut:

  • Pendapatan Bruto:Total penghasilan perusahaan dalam satu tahun.
  • Biaya Operasional: Pengurangan yang diperbolehkan berdasarkan aturan perpajakan.
  • Penghasilan Neto:Pendapatan bruto dikurangi biaya operasional.
  • Tarif PPh:Tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak tersebut.

PPh Pasal 4 Ayat (2) umumnya dikenakan dengan tarif yang bervariasi tergantung pada skala penghasilan perusahaan.

 b. PPh Pasal 25 (Badan)

PPh Pasal 25 (Badan) adalah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha atas penghasilan dari sumber yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Perhitungannya juga berdasarkan tarif yang berlaku.

 Contoh Perhitungan PPh

  • PPh Pasal 21:
  • Seorang karyawan memiliki pendapatan bruto per bulan sebesar Rp 10.000.000. Pengurangan yang diizinkan adalah Rp 2.500.000.
  • Penghasilan neto = Rp 10.000.000 - Rp 2.500.000 = Rp 7.500.000
  • Jika tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan neto sebesar 5%, maka PPh yang harus dipotong adalah:
  • PPh = Rp 7.500.000 5% = Rp 375.000
  • PPh Pasal 4 Ayat (2):
  • Sebuah perusahaan memiliki pendapatan bruto dalam satu tahun sebesar Rp 1.000.000.000. Biaya operasional yang dapat dikurangkan adalah Rp 400.000.000.
  • Penghasilan neto = Rp 1.000.000.000 - Rp 400.000.000 = Rp 600.000.000
  • Jika tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk penghasilan neto sebesar 25%, maka PPh yang harus dibayarkan adalah:
  • PPh = Rp 600.000.000 25% = Rp 150.000.000

 Cara final

dalam konteks perpajakan mengacu pada prosedur akhir untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar atau dikembalikan setelah melalui semua langkah perhitungan yang diperlukan. Berikut adalah penjelasan tentang "cara final" dalam beberapa situasi umum:

1. PPh Pasal 21 (Penghasilan dari Pekerjaan)

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja. Cara final dalam perhitungan PPh Pasal 21 umumnya terjadi ketika:

  • Pemberi kerja telah menghitung dan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan sesuai dengan tarif yang berlaku setiap bulan.
  • Pada akhir tahun pajak, karyawan harus menyusun laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk melaporkan penghasilan mereka selama tahun pajak dan memastikan bahwa total PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja sesuai dengan total kewajiban pajak mereka berdasarkan tarif yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun