Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Kepatuhan Wajib Pajak Peran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

30 Maret 2024   17:14 Diperbarui: 30 Maret 2024   17:16 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Peningkatan Transparans

Regulasi ini mewajibkan pelaporan keuangan yang lebih transparan, sehingga memudahkan pemerintah dalam memantau aktivitas keuangan wajib pajak.

5.Pemberian Insentif

Regulasi ini juga memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh, seperti pengurangan pajak atau kemudahan administratif lainnya, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhannya.

6.Penegakan Hukum yang Ketat

Peraturan ini menetapkan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar pajak, seperti denda dan sanksi pidana, sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan.

Dengan implementasi yang tepat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 memiliki peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Melalui berbagai ketentuan dan mekanisme yang diatur di dalamnya, diharapkan dapat tercipta iklim perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat dan perekonomian negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun