Pendahuluan
Kepatuhan wajib pajak merupakan aspek krusial dalam sistem perpajakan suatu negara. Kepatuhan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum bagi setiap wajib pajak, tetapi juga memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta memastikan keadilan dalam pembagian beban pajak. Di Indonesia, upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak diatur melalui berbagai kebijakan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu pilar utama dalam sistem perpajakan suatu negara. Kepatuhan ini menjadi penting karena berkontribusi pada pengumpulan pendapatan negara yang diperlukan untuk pembangunan dan pemeliharaan berbagai fasilitas dan program publik. Salah satu instrumen yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah regulasi perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 merupakan salah satu peraturan yang memiliki peran penting dalam mendorong kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Apa itu Kepatuhan Wajib Pajak?
Kepatuhan wajib pajak merujuk pada tingkat ketaatan suatu wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup pembayaran tepat waktu, pengungkapan informasi secara benar, serta pemenuhan segala kewajiban perpajakan lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 adalah sebuah regulasi yang mengatur berbagai aspek terkait perpajakan di Indonesia. Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai ketentuan dan mekanisme yang diatur di dalamnya.
Mengapa Kepatuhan Wajib Pajak Penting?
1.Stabilitas Penerimaan Negara
 Penerimaan negara dari pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah. Tingkat kepatuhan wajib pajak yang tinggi akan menjamin kelangsungan penerimaan negara, yang pada gilirannya mendukung program-program pembangunan dan pelayanan publik.
2.Keadilan Pajak