Mohon tunggu...
Lisa Alfiana
Lisa Alfiana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal untuk Memulai Usaha

24 Februari 2018   20:15 Diperbarui: 24 Februari 2018   20:55 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada kehidupan seseorang yang berbisnis, modal sangat di perlukan oleh setiap seseorang sebelum memulai proses bisnisnya, bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang di dalamnya termasuk jasa dari pihak pemerintah dan swasta yang di sediakan untuk melayani anggota masyarakat. Istilah bisnis pada umumnya di tekankan pada tiga hal yaitu:

1.Usaha perseorangan kecil- kecilan

2.Usaha perusahaan besar seperti pabrik, hotel, transport dan lain- lain

3.Usaha dalam bidang struktur ekonomi suatu negara.

Oleh karena itu di dalam berbisnis modal sangat di perlukan.

Pengertian modal usaha menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  dalam Listyawan Ardi Nugraha (2011:9) "modal usaha adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang ,melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan, beberapa ahli mendefinisikan modal, diantaranya:

1.Prof. bakker, modal dapat diartikan sebagai barang -- barang konkret yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan yang ada dalam neraca bagian debit, maupun berupa daya beli atau pun nilai tukar barang -- barang yang tercatat di neraca bagian kredit.

2.Lawrence J. Gitman, pinjaman jangka yang dimiliki oleh perusahaan, atau pun setiap hal yang ada di bagian kanan neraca perusahaan selain kewajiban saat ini.

3.Bambang Riyanto, modal merupakan hasil produksi yang digunakan kembali untuk memproduksi lebih lanjut. Dalam perkembangannya, kemudian modal ditekankan pada nilai, daya beli, atau pun kekuasaan menggunakan yang ada dalam barang- barang modal.

Modal menjadi salah satu bagian yang penting dalam memulai, menjalankan, dan mengembangkan usaha. Salah satu jenis modal adalah dalam bentuk uang, sebagai modal awal untuk persiapan memulai usaha, modal usaha dipakai untuk berbagai kepentingan dalam kegiatan bisnis. Dalam berdagang seorang muslim tidak boleh mengambil laba/ keuntungan lebih banyak dari modal yang dikeluarkan karena perilaku/ pemikiran yang seperti itu tidak baik, menurut imam Al Ghazali ada 3 (tiga) sifat perilaku yang terpuji:

a)Tidak mengambil laba lebih banyak

b)Membayar harga agak lebih mahal kepada penjual yang miskin

c)Memurahkan harga atau memberi korting kepada penjual yang miskin, ini merupakan perbuatan yang memiliki pahala yang berlipat ganda.

Jadi di dalam berdagang tidak perlu mengambil keuntungan/ laba lebih banyak karena semua itu tergantung kepada pembeli, jika seorang pedagang menjual barang dengan harga murah tentu tidak merugi bahkan keuntungannya lebih banyak dan bertambah karena harga murah akan selalu menarik perhatian pembeli, maka modal yang kita keluarkan akan terbayar/ terlunasi dan keuntungan akan lebih banyak karena barang cepat laku dan habis terjual. Di dalam berdagang harus berlaku adil, jujur, serta amanah sifat yang seperti itu akan memberikan suatu kenyamanan bagi pembeli, tetapi perbuatan curang dalam perdagangan sering kali dilakukan dalam menakar, menimbang, dan sebagainya dalam ajaran islam pedagang betul -- betul di harapkan berperilaku jujur sebagaimana hadist riwayat Ibnu Majah

( )  

yang artinya "Dari Amr Bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya ia berkata "Rasulullah SAW bersabda" tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya).

Menurut Ibn Bathal, ulama sudah sepakat bahwa orang yang menipu dalam jual beli tersebut adalah orang yang maksiat dalam perbuatannya. Namun mereka berbeda pendapat tentang  jual beli itu.ulama hadist ada yang mengatakan jual beli itu rusak, demikian juga menurut ulama Hanbali dengan ketentuan bahwa jual belinya batal jika perbuatan tersebut atas persetujuan penjual atau temannya.

Macam -- macam modal

a.Modal Sendiri (modal yang diperoleh dari pihak usaha itu sendiri artinya usaha dia sendiri tanpa campur tangan orang lain) yang dimaksud modal sendiri itu adalah dari tabungan, sumbangan, hibah, dan lain sebagainya. Menurut pandangan islam modal sendiri yang berlebihan tidak baik bagi perusahaan seperti seperti itu juga dengan kekurangan modal kerja. Oleh karena berkumpulnya dana yang besar tanpa pengguna secara produktif, akibat dana- dana yang tidak dapat digunakan secara produktif menyebabkab pendapatan yang berkurang dan sering menyebabkan di adakannya investasi dalam proyek- proyek yang tidak di perlukan / tidak produktif.

b.Modal Asing (modal yang berasal dari luar dalam artian modal yang di peroleh dari hasil peminjaman) modal asing terbagi 3 (tiga) golongan yaitu:

-Hutang jangka pendek (short-term-debt) yaitu hutang yang jangka waktu pembayarannya kurang dari satu tahun.

-Hutang jangka menengah (intermediate-term-debt) yaitu hutang yang pembayarannya antara satu sampai sepuluh tahun.

-Hutang jangka panjang (long-term-debt) yaitu hutang yang jangka waktunya lebih dari sepuluh tahun.

Karateristik modal asing diantaranya adalah:

-Merupakan sumber dana yang harus dibayar kembali tepat pada waktunya.

-Pembayaran disertai dengan bunga.

c.modal patungan yaitu modal dari kita sendiri dan juga orang lain yang di jadikan satu dalam membuka usaha ataupun lainnya dan dimana hasil akhir (laba atau keuntungannya) itu dibagi menjadi rata dengan orang yang bekerja sama.

Struktur modal adalah pendanaan permanen yang terdiri dari utang jangka panjang, saham preferen, dan modal pemegang saham. Teori struktur modal menurut Eugene F. Brigham, Joel F. Houston, 2006;33 bahwa struktur modal tidak relevan atau tidak mempengaruhi nilai perusahaan. MM membuktikan, dengan sekumpulan asumsi yang sangat membatasi, bahwa nilai sebuah perusahaan tidak terpengaruh oleh struktur modalnya.

DAFTAR PUSTAKA

Alma Buchari. 2003. Dasar-Dasar Etika Bisnis Islami. Bandung: Anggota Ikatan Penerbit Indonesia.

Harahap Isnaini, dkk. 2015. Hadis-Hadis Ekonomi. : Kencana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun