b)Membayar harga agak lebih mahal kepada penjual yang miskin
c)Memurahkan harga atau memberi korting kepada penjual yang miskin, ini merupakan perbuatan yang memiliki pahala yang berlipat ganda.
Jadi di dalam berdagang tidak perlu mengambil keuntungan/ laba lebih banyak karena semua itu tergantung kepada pembeli, jika seorang pedagang menjual barang dengan harga murah tentu tidak merugi bahkan keuntungannya lebih banyak dan bertambah karena harga murah akan selalu menarik perhatian pembeli, maka modal yang kita keluarkan akan terbayar/ terlunasi dan keuntungan akan lebih banyak karena barang cepat laku dan habis terjual. Di dalam berdagang harus berlaku adil, jujur, serta amanah sifat yang seperti itu akan memberikan suatu kenyamanan bagi pembeli, tetapi perbuatan curang dalam perdagangan sering kali dilakukan dalam menakar, menimbang, dan sebagainya dalam ajaran islam pedagang betul -- betul di harapkan berperilaku jujur sebagaimana hadist riwayat Ibnu Majah
( ) Â
yang artinya "Dari Amr Bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya ia berkata "Rasulullah SAW bersabda" tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya).
Menurut Ibn Bathal, ulama sudah sepakat bahwa orang yang menipu dalam jual beli tersebut adalah orang yang maksiat dalam perbuatannya. Namun mereka berbeda pendapat tentang  jual beli itu.ulama hadist ada yang mengatakan jual beli itu rusak, demikian juga menurut ulama Hanbali dengan ketentuan bahwa jual belinya batal jika perbuatan tersebut atas persetujuan penjual atau temannya.
Macam -- macam modal
a.Modal Sendiri (modal yang diperoleh dari pihak usaha itu sendiri artinya usaha dia sendiri tanpa campur tangan orang lain) yang dimaksud modal sendiri itu adalah dari tabungan, sumbangan, hibah, dan lain sebagainya. Menurut pandangan islam modal sendiri yang berlebihan tidak baik bagi perusahaan seperti seperti itu juga dengan kekurangan modal kerja. Oleh karena berkumpulnya dana yang besar tanpa pengguna secara produktif, akibat dana- dana yang tidak dapat digunakan secara produktif menyebabkab pendapatan yang berkurang dan sering menyebabkan di adakannya investasi dalam proyek- proyek yang tidak di perlukan / tidak produktif.
b.Modal Asing (modal yang berasal dari luar dalam artian modal yang di peroleh dari hasil peminjaman) modal asing terbagi 3 (tiga) golongan yaitu:
-Hutang jangka pendek (short-term-debt) yaitu hutang yang jangka waktu pembayarannya kurang dari satu tahun.
-Hutang jangka menengah (intermediate-term-debt) yaitu hutang yang pembayarannya antara satu sampai sepuluh tahun.