Mohon tunggu...
Lisa
Lisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Perikanan: Ancaman Lintas Negara Bagi Kedaulatan Indonesia

26 Februari 2019   19:38 Diperbarui: 26 Februari 2019   19:55 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang biasanya terlintas di pikiran Anda ketika mendengar kata kejahatan transnasional atau kejahatan lintas negara? terorisme, perdagangan manusia, penyelundupan dan perdagangan narkoba, atau mungkin korupsi, biasanya hal-hal inilah yang langsung terlintas di pikiran kita. 

Padahal masih banyak bentuk lain dari kejahatan transnasional yang mungkin masih asing di telinga kita karena masih termasuk ke dalam kejahatan transnasional baru dan berkembang. Meski demikian, kejahatan transnasional baru dan berkembang ini memiliki tingkat urgensi yang tidak kalah pentingnya dengan bentuk kejahatan transnasional lainnya yang lebih familiar di telinga masyarakat. 

Salah satunya yang menarik untuk ditelusuri yaitu kejahatan perikanan, terutama bagi Indonesia yang merupakan negara maritim. Tetapi sebelum membahas lebih jauh lagi mengenai kejahatan perikanan, kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari kejahatan transnasional dan kejahatan perikanan.

Kejahatan transnasional atau yang biasa disebut kejahatan terorganisasi transnasional (transnational organized crime) adalah tindak kejahatan yang terorganisasi yang terjadi lintas perbatasan negara dan melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis illegal (Wikipedia 2019), oleh karena itulah kejahatan transnasional juga terkadang disebut sebagai kejahatan lintas negara.

Kejahatan perikanan (fisheries crime) adalah konsep hukum yang tidak jelas yang merujuk pada serangkaian kegiatan ilegal di sektor perikanan. Kegiatan-kegiatan ini - sering bersifat transnasional dan terorganisir - meliputi penangkapan ikan illegal (illegal fishing), pemalsuan dokumen (document fraud), perdagangan narkoba (drug trafficking), dan pencucian uang (money laundering). 

Kegiatan kriminal di sektor perikanan sering dianggap sebagai sinonim atau sama dengan penangkapan ikan illegal (illegal fishing), yang tidak dipandang dan dituntut sebagai pelanggaran pidana oleh banyak negara, melainkan lebih dilihat sebagai masalah manajemen perikanan, yang menjadikan hukumannya menjadi ringan dan biasanya bersifat administratif. 

Risiko yang rendah dan keuntungan yang tinggi serta upaya penegakan hukum domestik dan lintas batas yang tidak efektif dan tidak terkoordinasi inilah yang menyebabkan organisasi kejahatan terorganisir lebih memilih untuk terlibat dalam kejahatan perikanan (UNODC 2019). Setelah mengetahui definisi dari kejahatan transnasional dan kejahatan perikanan kita akan menjadi sedikit lebih tercerahkan tentang isu ini dan implikasinya bagi Indonesia.

Dari sisi Indonesia, kejahatan transnasional perlu diberikan perhatian khusus mengingat letak Indonesia yang sangat strategis sehingga rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak Pemerintah Indonesia dalam kerja sama internasional senantiasa mengintensifkan kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan-kejahatan lintas negara guna melindungi kepentingan dan kedaulatan nasional Indonesia. Dalam perkembangannya, Indonesia semakin menaruh perhatian khusus terhadap kejahatan lintas negara baru dan berkembang, termasuk didalamnya yaitu kejahatan perikanan.

Wilayah perairan Indonesia yang luas dan keberadaan hampir seluruh batas negara Indonesia di perairan membuat Indonesia sangat rentan terhadap kejahatan perikanan ini. Apabila wilayah perairan tersebut tidak dapat dilindungi dengan baik, maka para pelaku kejahatan, baik dari dalam maupun luar negara, akan dengan mudah masuk dan melakukan berbagai tindakan kriminal yang pada akhirnya akan mengancam stabilitas politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan negara.

Sebagai suatu negara kepulauan, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam menjaga teritorinya dan dalam menegakkan kedaulatan termasuk terhadap kejahatan perikanan. 

Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Kerja sama dalam penanggulangan kejahatan perikanan akan mendukung strategi Pemerintah dalam rangka memperkuat jati diri sebagai negara maritim, yaitu mengintensifkan penegakan hukum dan pengendalian kejahatan perikanan serta kegiatan lain yang merusak laut.

Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa kejahatan perikanan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memerlukan kerja sama internasional dan strategi penanganan sebagai kejahatan transnasional. Kejahatan perikanan juga seringkali memiliki kaitan erat dengan kejahatan transnasional lainnya, seperti perdagangan dan penyelundupan manusia, peredaran gelap narkoba, korupsi, serta pencucian uang. 

Oleh karena itu, Indonesia dalam berbagai kesempatan menggunakan keterkaitan kejahatan perikanan dengan kejahatan transnasional lainnya sebagai pintu masuk pembahasan pengarusutamaan kejahatan perikanan agar dapat lebih diterima oleh negara-negara lainnya.

Di tataran multilateral, Indonesia secara konsisten berupaya mengarusutamakan jenis-jenis kejahatan di dalam kejahatan perikanan sebagai tindak pidana transnasional terorganisasi di berbagai forum. Hal ini diperlukan mengingat kejahatan perikanan merupakan jenis kejahatan yang kompleks dan membutuhkan kerja sama internasional dalam penanggulangannya. Selain itu, pengaturan internasional mengenai kejahatan perikanan masih minimal dan belum terstruktur dengan baik.

Indonesia memiliki kepentingan besar agar kejahatan lintas negara baru , yang termasuk di dalamnya kejahatan perikanan, dapat diatur secara lebih komprehensif mengingat kerugian besar yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut, termasuk dengan cara kerja sama dalam rangka peningkatan kapasitas penegak hukum dan pertukaran informasi.

Daftar Pustaka :

  • Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 2019. "Kejahatan Lintas Negara." Diakses pada 26 Februari. kemlu.go.id.
  • United Nations Office on Drugs and Crime. 2019. "Fisheries Crime." Diakses pada 26 Februari. unodc.org.
  • Wikipedia. 2019. "Kejahatan Terorganisasi Transnasional." Diakses pada 26 Februari. wiki/Kejahatan terorganisasi transnasional.

Nama : Monalisa

NIM : 07041281621091

Mata Kuliah : Kejahatan Transnasional

Dosen : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.Sc

Konsentrasi : Kajian Strategi dan Keamanan Internasional

Jurusan : Ilmu Hubungan Internasional

Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas : Universitas Sriwijaya

Kampus : Indralaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun