Mohon tunggu...
Lisa
Lisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Perikanan: Ancaman Lintas Negara Bagi Kedaulatan Indonesia

26 Februari 2019   19:38 Diperbarui: 26 Februari 2019   19:55 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang biasanya terlintas di pikiran Anda ketika mendengar kata kejahatan transnasional atau kejahatan lintas negara? terorisme, perdagangan manusia, penyelundupan dan perdagangan narkoba, atau mungkin korupsi, biasanya hal-hal inilah yang langsung terlintas di pikiran kita. 

Padahal masih banyak bentuk lain dari kejahatan transnasional yang mungkin masih asing di telinga kita karena masih termasuk ke dalam kejahatan transnasional baru dan berkembang. Meski demikian, kejahatan transnasional baru dan berkembang ini memiliki tingkat urgensi yang tidak kalah pentingnya dengan bentuk kejahatan transnasional lainnya yang lebih familiar di telinga masyarakat. 

Salah satunya yang menarik untuk ditelusuri yaitu kejahatan perikanan, terutama bagi Indonesia yang merupakan negara maritim. Tetapi sebelum membahas lebih jauh lagi mengenai kejahatan perikanan, kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari kejahatan transnasional dan kejahatan perikanan.

Kejahatan transnasional atau yang biasa disebut kejahatan terorganisasi transnasional (transnational organized crime) adalah tindak kejahatan yang terorganisasi yang terjadi lintas perbatasan negara dan melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis illegal (Wikipedia 2019), oleh karena itulah kejahatan transnasional juga terkadang disebut sebagai kejahatan lintas negara.

Kejahatan perikanan (fisheries crime) adalah konsep hukum yang tidak jelas yang merujuk pada serangkaian kegiatan ilegal di sektor perikanan. Kegiatan-kegiatan ini - sering bersifat transnasional dan terorganisir - meliputi penangkapan ikan illegal (illegal fishing), pemalsuan dokumen (document fraud), perdagangan narkoba (drug trafficking), dan pencucian uang (money laundering). 

Kegiatan kriminal di sektor perikanan sering dianggap sebagai sinonim atau sama dengan penangkapan ikan illegal (illegal fishing), yang tidak dipandang dan dituntut sebagai pelanggaran pidana oleh banyak negara, melainkan lebih dilihat sebagai masalah manajemen perikanan, yang menjadikan hukumannya menjadi ringan dan biasanya bersifat administratif. 

Risiko yang rendah dan keuntungan yang tinggi serta upaya penegakan hukum domestik dan lintas batas yang tidak efektif dan tidak terkoordinasi inilah yang menyebabkan organisasi kejahatan terorganisir lebih memilih untuk terlibat dalam kejahatan perikanan (UNODC 2019). Setelah mengetahui definisi dari kejahatan transnasional dan kejahatan perikanan kita akan menjadi sedikit lebih tercerahkan tentang isu ini dan implikasinya bagi Indonesia.

Dari sisi Indonesia, kejahatan transnasional perlu diberikan perhatian khusus mengingat letak Indonesia yang sangat strategis sehingga rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak Pemerintah Indonesia dalam kerja sama internasional senantiasa mengintensifkan kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan-kejahatan lintas negara guna melindungi kepentingan dan kedaulatan nasional Indonesia. Dalam perkembangannya, Indonesia semakin menaruh perhatian khusus terhadap kejahatan lintas negara baru dan berkembang, termasuk didalamnya yaitu kejahatan perikanan.

Wilayah perairan Indonesia yang luas dan keberadaan hampir seluruh batas negara Indonesia di perairan membuat Indonesia sangat rentan terhadap kejahatan perikanan ini. Apabila wilayah perairan tersebut tidak dapat dilindungi dengan baik, maka para pelaku kejahatan, baik dari dalam maupun luar negara, akan dengan mudah masuk dan melakukan berbagai tindakan kriminal yang pada akhirnya akan mengancam stabilitas politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan negara.

Sebagai suatu negara kepulauan, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam menjaga teritorinya dan dalam menegakkan kedaulatan termasuk terhadap kejahatan perikanan. 

Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Kerja sama dalam penanggulangan kejahatan perikanan akan mendukung strategi Pemerintah dalam rangka memperkuat jati diri sebagai negara maritim, yaitu mengintensifkan penegakan hukum dan pengendalian kejahatan perikanan serta kegiatan lain yang merusak laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun