Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa kejahatan perikanan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memerlukan kerja sama internasional dan strategi penanganan sebagai kejahatan transnasional. Kejahatan perikanan juga seringkali memiliki kaitan erat dengan kejahatan transnasional lainnya, seperti perdagangan dan penyelundupan manusia, peredaran gelap narkoba, korupsi, serta pencucian uang.Â
Oleh karena itu, Indonesia dalam berbagai kesempatan menggunakan keterkaitan kejahatan perikanan dengan kejahatan transnasional lainnya sebagai pintu masuk pembahasan pengarusutamaan kejahatan perikanan agar dapat lebih diterima oleh negara-negara lainnya.
Di tataran multilateral, Indonesia secara konsisten berupaya mengarusutamakan jenis-jenis kejahatan di dalam kejahatan perikanan sebagai tindak pidana transnasional terorganisasi di berbagai forum. Hal ini diperlukan mengingat kejahatan perikanan merupakan jenis kejahatan yang kompleks dan membutuhkan kerja sama internasional dalam penanggulangannya. Selain itu, pengaturan internasional mengenai kejahatan perikanan masih minimal dan belum terstruktur dengan baik.
Indonesia memiliki kepentingan besar agar kejahatan lintas negara baru , yang termasuk di dalamnya kejahatan perikanan, dapat diatur secara lebih komprehensif mengingat kerugian besar yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut, termasuk dengan cara kerja sama dalam rangka peningkatan kapasitas penegak hukum dan pertukaran informasi.
Daftar Pustaka :
- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 2019. "Kejahatan Lintas Negara." Diakses pada 26 Februari. kemlu.go.id.
- United Nations Office on Drugs and Crime. 2019. "Fisheries Crime." Diakses pada 26 Februari. unodc.org.
- Wikipedia. 2019. "Kejahatan Terorganisasi Transnasional." Diakses pada 26 Februari. wiki/Kejahatan terorganisasi transnasional.
Nama : Monalisa
NIM : 07041281621091
Mata Kuliah : Kejahatan Transnasional
Dosen : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.Sc
Konsentrasi : Kajian Strategi dan Keamanan Internasional
Jurusan : Ilmu Hubungan Internasional