Pengelolaan limbah farmasi merupakan aspek penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan. Limbah ini, yang terdiri dari obat-obatan kadaluarsa, sisa produksi, dan bahan kimia berbahaya, dapat menimbulkan risiko pencemaran jika tidak dikelola dengan baik. Pemisahan limbah farmasi sejak sumbernya sangat penting untuk mencegah pencemaran. Limbah harus diklasifikasikan dengan baik antara limbah berbahaya dan non-berbahaya, serta menggunakan wadah yang sesuai untuk setiap jenis limbah.
   Adanya regulasi yang jelas seperti Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 sangat mendukung pengelolaan limbah farmasi yang efektif. Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), serta menetapkan standar baku mutu untuk effluent.
Â
Â
DAFTAR PUSTAKA
Nurfitria, R. S., Rasyidin, K., Hartini, N. N. S. M., & Anggriani, A. (2022). Praktek pengelolaan dan pemusnahan limbah obat pada sarana pelayanan farmasi komunitas wilayah Bandung Timur. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 21(1), 83--92.
Wijayanto, F. H., Istighfarin, G. K., Parengkuan, E. A., & Ayu, W. C. (2024). Kebijakan dan Regulasi Manajemen Limbah Farmasi di Rumah Sakit dalam Mendukung Green Hospital: A Narrative Review. Prosiding Seminar Nasional Universitas Ma Chung (Informatika & Sistem Informasi; Bahasa Dan Seni; Farmasi), 4, 11--23.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H