Mohon tunggu...
Siti Nurhaliza
Siti Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengelolaan Limbah Farmasi Untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

21 Desember 2024   12:42 Diperbarui: 21 Desember 2024   12:42 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

PENGELOLAAN LIMBAH FARMASI UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN

Siti Nurhaliza 2311102415120

Dosen Pengampu : Bapak ir.hendra santoso

 

       Salah satu elemen penting dalam mencapai tujuan keberlanjutan lingkungan adalah pengelolaan limbah farmasi. Limbah farmasi adalah salah satu jenis limbah berbahaya yang memerlukan penanganan khusus karena dapat berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Obat-obatan yang tidak terpakai atau kadaluwarsa dapat menjadi limbah farmasi yang berbahaya bagi lingkungan jika tidak tertangani dengan benar. Obat dilepaskan ke lingkungan melalui sistem pengolahan air limbah, fasilitas budidaya perikanan, dan limpasan dari ladang (Wijayanto et al., 2024).

       Selama penggunaan biosolid dan pupuk kandang, obat dilepaskan ke dalam bentuk padat. Obat umumnya dibagi menjadi dua kategori berdasarkan bagaimana mereka dikonsumsi: hewan atau manusia. Obat hewan digunakan untuk peternakan, hewan peliharaan, dan perairan. Limbah obat-obatan ternak sering kali masuk ke ekosistem darat dan air, dan limbah ini juga ditemukan pada obat-obatan manusia, mengganggu kesehatan lingkungan. Pembuangan antimikroba dan antibiotik secara sembarangan ke dalam ekosistem menyebabkan stok bakteri resisten antibiotik di lingkungan. Ini meningkatkan resistensi obat (Nurfitria et al., 2022).

       Limbah farmasi merupakan salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan ekosistem. Limbah ini termasuk obat-obatan yang sudah kadaluarsa, tidak terpakai, atau rusak, yang sering kali dibuang sembarangan tanpa pengelolaan yang tepat. Hal ini menjadi perhatian serius di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, di mana pengelolaan limbah farmasi masih menghadapi banyak tantangan (Nurfitria et al., 2022).

         Salah satu masalah utama adalah kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang cara yang benar untuk mengelola limbah farmasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar sarana farmasi telah memiliki alur pengelolaan limbah yang sesuai, masih banyak yang tidak menerapkan prosedur pemusnahan dengan baik. Pengelolaan yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran air dan tanah, serta mengganggu kesehatan masyarakat melalui kontaminasi lingkungan (Nurfitria et al., 2022).

      Pengelolaan limbah farmasi merupakan aspek krusial dalam mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat. Berbagai regulasi dan kebijakan telah diterapkan untuk mengatur pengelolaan limbah ini, dengan tujuan memastikan bahwa limbah yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan dikelola dengan aman dan bertanggung jawab. Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2020: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk limbah farmasi. Regulasi ini menekankan pentingnya pengelolaan yang aman untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.

     Pada pengelolaan limbah farmasi agar tidak mencemari lingkungan harus dilakukan pemisahan terhadap limbah. Limbah farmasi harus diidentifikasi dan diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, seperti limbah padat, cair, dan gas. Setiap jenis limbah memerlukan metode pengelolaan yang berbeda. Limbah harus dipisahkan ke dalam wadah yang sesuai, misalnya menggunakan kantong plastik berwarna untuk limbah infeksius dan wadah tahan tusuk untuk limbah tajam.

     Pada pengelolaan limbah farmasi yang sangat berbahaya harus dilakukan upaya penanganan seperti pemusnahan seperti seperti limbah sitotoksik dan obat-obatan yang tidak terpakai, harus dimusnahkan melalui pembakaran pada suhu tinggi menggunakan insinerator yang memenuhi standar lingkungan. Untuk limbah tertentu, proses enkapsulasi dapat dilakukan sebelum pemusnahan untuk mengurangi risiko pencemaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun